JAGAMELANESIA.COM – Anggota Komisi X DPR Republik Indonesia dapil Papua Barat, Robert J. Kardinal menyampaikan bahwa setiap perusahaan yang melakukan eksploitasi dan produksi hasil sumber daya alam (SDA) di tanah Papua sudah semestinya memperhatikan uji publik AMDAL.
Robert Kardinal menyoroti dokumen AMDAL yang diberikan kepada perusahaan tersebut, namun tanpa diuji publik, terutama kepada masyarakat terdampak beroperasinya BP Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat.
“Seharusnya BP Tangguh menunjukkan dokumen AMDAL ke publik, namun fakatnya justru tidak diketahui,” ujar Kardinal kepada media ini, Rabu (28/6/2023).
Lebih lanjut, politisi partai Golkar ini menjelaskan bahwa tujuan dokumen AMDAL diuji ke publik agar diketahui secara terperinci poin-poinnya, terutama tentang hak dari masyarakat pemilik tanah ulayat tersebut.
Dirinya lantas mempertanyakan, kejelasan dokumen AMDAL BP Tangguh mengingat perusahaan migas tersebut telah sangat lama beroperasi di Teluk Bintuni.
“Padahal ketentuan penyusunan AMDAL sudah sangat jelas diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 22 Tahun 2021. PP tersebut memberikan ruang kepada masyarakat yang terdampak proyek untuk dilibatkan melalui konsultasi publik AMDAL,” ujarnya.
“Penegasan dokumen AMDAL BP Tangguh ini sangat penting agar perusahaan tidak mengabaikan hak dasar masyarakat terdampak. Namun, fakta saat ini masyarakat terdampak seperti masyarakat Sebyar, Kamundan, Sumuri mereka tidak menikmati air bersih, rumah layak huni, kesehatan maupun pendidikan termasuk masalah tenaga kerja lokal, hal ini masih menjadi persoalan utama yang dialami masyarakat setempat,” ungkap Kardinal.
Oleh sebab itu, Kardinal menuturkan, dirinya mendukung upaya senator Papua barat Dr. Filep Wamafma yang berjuang mengadvokasi permasalahan tersebut. Dirinya juga mengharapkan, segera adanya perhatian yang sudah semestinya dinikmati oleh masyarakat adat terdampak operasional BP LNG Tangguh di Bintuni. (WRP)