BerandaHukumKPK Ungkap Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Sehari Rp 1 Miliar,...

KPK Ungkap Belanja Makan dan Minum Lukas Enembe Sehari Rp 1 Miliar, Hingga Turun Langsung Cek Kuitansi

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengungkap dugaan penyelewengan dana operasional Lukas Enembe mencapai Rp 1 triliun. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan bahwa anggaran makan dan minum Lukas Enembe dalam sehari sebesar Rp 1 miliar.

Mulanya, Alex menyebutkan, setiap tahunnya dana operasional Lukas Enembe sebesar Rp 1 triliun lebih. Akan tetapi, pertanggungjawaban keuangan yang dibuat Gubernur Papua non-aktif itu didapati fiktif. Berdasarkan temuan KPK, sebagian dana operasional Lukas Enembe itu digunakan untuk belanja makan dan minum.

“Tiap tahun dana operasional yang bersangkutan itu Rp 1 triliun lebih. Itu jauh lebih tinggi dari ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Jadi dana operasional kepala daerah itu dihitung berdasarkan persentase tertentu dari APBD,” kata Alex saat KPK menggelar konferensi pers terkait tindak pidana pencucian uang Lukas Enembe pada Senin (26/6/2023).

Alex lantas menjelaskan simulasi apabila sepertiga saja dana operasional itu digunakan untuk belanja makan dan minum, maka dalam satu hari Lukas menghabiskan rata-rata Rp 1 miliar uang negara.

“Kalau Rp 1 triliun itu sepertiga digunakan untuk belanja makan minum itu satu hari berarti Rp 1 miliar untuk belanja makan minum,” kata Alex.

Penggunaan kuitansi fiktif dan pergub untuk samarkan dana makan-minum

Terkait hal ini, KPK turun langsung dengan mengecek ke sejumlah tempat makan atau restoran yang tertera dalam kuitansi penggunaan dana operasional, dan sebagian besar setelah ditelisik itu dibelanjakan untuk biaya makan dan minum. Hasilnya, KPK mendapati banyak kuitansi yang tidak bisa diverifikasi.

“Kami sudah juga cek di beberapa lokasi di tempat kuitansi itu diterbitkan ternyata itu juga banyak yang fiktif,” kata Alex.

Bahkan, kata Alex, pihak rumah makan atau restoran mengaku tidak mengeluarkan kuitansi tersebut. Selanjutnya, KPK akan mendalami kuitansi fiktif itu meskipun jumlahnya sangat banyak mencapai ribuan.

“Jumlahnya banyak ada ribuan kuitansi bukti-bukti pengeluaran yang tidak bisa diverifikasi. Berapa banyaknya, jumlahnya, kalau pun memang benar apakah benar sampai Rp 1 miliar satu hari itu kan yang perlu kita klarifikasi terus,” ujar Asep.

Selain itu, menurut Alex, juga terdapat sejumlah dugaan penyelewengan dari laporan pertanggungjawaban dana operasional yang digunakan Lukas Enembe. Ia mengatakan banyak laporan pengeluaran yang tidak dilengkapi dengan bukti pembayaran maupun keterangan tujuan pencairan.

“Ini termasuk juga kita lihat ini tentu proses SPJ atau pertanggungjawaban dana operasional itu, yang sebenarnya tidak berjalan dengan baik. SPJ hanya disampaikan berupa pengeluaran-pengeluaran yang sering tidak disertai dengan bukti pengeluaran untuk apa,” ujar Alex.

Terpisah, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur saat berada di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6) menyampaikan Lukas Enembe melakukan dugaan korupsi dengan modus grand corruption, yakni membentuk aturan yang melegalkan kegiatan-kegiatan menyimpang.

Pembuatan aturan itu diduga merupakan siasat Lukas Enembe untuk membuat penyalahgunaan dana operasional menjadi sah atau terlihat legal.

“Itu yang kemarin disampaikan Pak Alex (Wakil Ketua KPK) bahwa dibuatlah Peraturan Gubernur (Pergub) sehingga itu tidak kelihatan. Jadi dia disembunyikan, dibuat peraturannya dulu sehingga itu menjadi legal padahal nanti masuknya ke bagian makan dan minum,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (27/6/2023).

Lukas Enembe disebut sengaja membuat Peraturan Gubernur yang memuluskan rencana pengucuran dana operasional sebesar Rp 1 triliun per tahun. Dengan adanya Pergub itu, Lukas Enembe mampu mengelabui pengawasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)

“Jadi memang ketika dicek itu Kementerian Dalam Negeri itu menjadi tidak kelihatan, tersamarkan dengan adanya begitu. Itu ada modusnya seperti itu. Melakukan korupsi tapi dengan dibuat peraturannya seolah-olah menjadi benar, seperti itu,” ujar Asep.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru