BerandaPolitikTerbitkan SE Berisi 7 Poin, Dewan Adat Papua: Kepala Daerah dan Legislatif...

Terbitkan SE Berisi 7 Poin, Dewan Adat Papua: Kepala Daerah dan Legislatif di Tanah Papua Harus OAP

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Adat Papua (DAP) menerbitkan Surat Edaran (SE) Partisipasi Politik Masyarakat Adat pada kontestasi Politik Pemilu Serentak 2024. SE tersebut ditujukan kepada Ketua Dewan Adat Wilayah se-Tanah Papua, Ketua Dewan Adat Daerah se-Tanah Papua dan Lembaga-lembaga di bawah Dewan Adat Papua.

Melalui SE tersebut, ditegaskan bahwa untuk pemilihan kepala daerah dan legislatif di semua tingkatan harus orang asli Papua (OAP). Adapun Surat Edaran yang bernomor 41/CI/SET/SE-DAP/IV/2023 itu dikeluarkan Dewan Adat Papua (DAP) pada tanggal 26 April 2023 dan ditandatangani oleh Sekjen DAP Leonard Imbiri.

Terkait surat itu, Wakil Ketua I DAP Papua sekaligus Ketua DAP Tami Yakonias Wabrar menyatakan bahwa surat tersebut sah dan telah mendapat persetujuan dari 7 wilayah adat di Papua.

“Saya mengklarifikasi surat yang dikeluarkan DAP melalui Sekjen DAP, bahwa untuk pemilihan legislatif dan Kepala Daerah tahun 2024 itu semua mulai tingkat DPR RI, DPD RI, DPR Papua, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan Tengah, Papua Barat dan Papua Barat Daya serta DPR K di Kabupaten Kota itu harus orang asli Papua. Termasuk Kepala Daerah dan wakilnya di tingkat Kabupaten/Kota di seluruh Tanah Papua itu juga harus orang asli Papua,” kata Yakonias, dikutip Jumat (5/5/2023).

Lebih lanjut, Tami berharap agar pemerintah dapat menyambut baik dan mengakomodasi isi surat edaran tersebut hingga dijadikan dasar Perdasus yang berlaku di seluruh tanah Papua, dari Papua Selatan hingga Papua Barat Daya.

“Kami harap, pemerintah bisa menanggapi surat DAP tersebut secara baik, secara serius, sehingga bisa menjadi Perdasus baik di Papua, Papua Selatan, Tengah, Pegunungan Tengah, Barat dan Papua Barat Daya. Kalau Gubernur dan wakil gubernur tinggal jalan, karena sudah ada Perdasusnya”, ujarnya.

Tami menyebutkan bahwa isi surat edaran itu merupakan hasil rapat Dewan Adat Papua dalam Pleno di Biak November 2022 lalu yang diantaranya memutuskan bahwa pada semua format politik yang ada, negara diharapkan memberi ruang untuk orang asli Papua.

Menurut Tami, dengan mengakomodasi OAP di sektor politik dan pemerintahan akan menjadi salah satu cara memberdayakan OAP sekaligus menjadikan OAP sebagai tuan di atas tanahnya sendiri. Dirinya berharap melalui kebijakan ini, para kepala daerah dan wakil rakyat akan dapat memperjuangkan dan menegaskan keberpihakan bagi orang Papua.

“Karena kalau kita berbicara sektor lain, itu sepertinya kami belum bisa karena terbentur persoalan modal, seperti di dunia usaha. Kami hanya punya Tanah, namun uangnya tidak ada. Kalau ada ya baru bisa untuk lain-lain itu. Dengan cara ini juga saya fikir Papua tetap Indonesia dan Indonesia adalah Papua”, katanya.

“Untuk saudara-saudara yang lain, ya kami harap kalau sudah dapat tempat, sudah ada rumah dan usaha, ya cukuplah, jangan masuk ke kamar lain, biarkan bagian itu kami punya saja,” sambungnya.

Surat Edaran DAP itu berisikan 7 poin penting antara lain:

1. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Komisi Pemilihan Umum, Majelis Rakyat Papua dan semua Partai Politik untuk memastikan bahwa Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan wakil Bupati, Walikota dan wakil Walikota adalah masyarakat adat Papua (Orang Asli Papua);

2. Mendesak Presiden Republik Indonesia, Gubernur dan Bupati Walikota se-Tanah Papua untuk memastikan bahwa penerimaan Pegawai Negeri Sipil untuk Daerah Otonomi Baru di Tanah Papua tidak didatangkan dari luar Papua tetapi melakukan pemberdayaan terhadap masyarakat adat Papua;

3. Membangun koordinasi dan komunikasi efektif dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota khususnya Badan Kesatuan Bangsa dan Politik untuk memastikan bahwa representasi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi adalah benar-benar representasi masyarakat dan mendapat dukungan dari organisasi masyarakat adat Papua yaitu Dewan Adat Papua atau oganisasi representasi lainnya;

4. Membangun komunikasi efektif dengan partai politik yang berada di Tanah Papua untuk memastikan bahwa Ketua Portai Politik di daerah adalah orang asli Papua dan anggota legislatif yang dicalonkan harus berada, di bawah urutan jadi;

5. Membangun mekanisme kerja yang efektif dengan anggota yang akan direkomendasikan menjadi anggota Majelis Rakyat Papua, anggota pengangkatan DPRK dan anggota pengangkatan DPRP Provinsi di Tanah Papua;

6. Mempersiapkan pelatihan atau pengembangan kapasitas bagi masyarakat adat tentang partisipast politik masyarakat adat Papua;

7. Khusus calon anggota pengangkatan DPRK dipastikan adalah masyarakat adat Papua yang mendapatkan mandat dari masyarakat adat di setiap suku dan harus dimusyawarahkan agar keterwakilannya mewakili suku-suku yang ada. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru