BerandaHukumTegas! Pimpinan KPK Bakal Surati Pimpinan Sejumlah Instansi Daerah di Papua Terkait...

Tegas! Pimpinan KPK Bakal Surati Pimpinan Sejumlah Instansi Daerah di Papua Terkait Hal Ini

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI bakal menyurati semua pimpinan instansi daerah yang sama sekali tidak menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN) nasional pada tahun pelaporan 2022.

Dalam konferensi persnya, Sabtu (15/4/2023), KPK RI melalui Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengungkap data bahwa wajib lapor di 21 instansi daerah di Indonesia belum memberikan LHKPN tahun 2022 dan 9 instansi diantaranya tersebar di wilayah Papua dan Papua Barat Daya.

Artinya, 21 instansi tersebut sama sekali tidak melaporkan LHKPN dengan tingkat pelaporan nol persen. Sebanyak 21 instansi tersebut terdiri dari 3 Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota, 5 DPRD Kabupaten/Kota dan 13 Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Berikut rinciannya:

Pemerintah tingkat Kabupaten/Kota
1. Pemerintah Kabupaten Deiyai: 0%
2 Pemerintah Kabupaten Intan Jaya: 0%
3. Pemerintah Kabupaten Waropen: 0%

DPRD tingkat Kabupaten/Kota
1. DPRD Kabupaten Intan Jaya: 0%
2. DPRD Kabupaten Mappi: 0%
3. DPRD Kabupaten Maybrat: 0%
4. DPRD Kabupaten Supiori: 0%
5. DPRD Kabupaten Waropen: 0%

Badan Usaha Milik Negara
1. PD Agro Selaparang : 0%
2. PD BKK Dempet Kabupaten Demak : 0%
3. PDAM Kabupaten Halmahera Tengah : 0%
4. PDAM Tirta Madina : 0%
5. Perumda Air Minum Tirta Mulia Kabupaten Pemalang : 0%
6. Perumda Air Minum Tirta Pengabuan : 0%
7. Perusahaan Daerah Air Minum Jayapura : 0%
8. Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang : 0%
9. PT BPR Sanggam Cipta Sejahtera Balangan : 0%
10. PT BPR Sampuraga Cemerlang Perseroda : 0%
11. PUD Pasar Kota Medan : 0%
12. PUD Rumah Potong Hewan Kota Medan : 0%
13. PT Pusat Rekreasi & Promosi Pembangunan Jawa Tengah (PRPP Jateng) : 0%.

Pahala Nainggolan menekankan bahwa KPK akan mengambil tindakan tegas terhadap instansi-instansi tersebut lantaran pelaporan LHKPN merupakan salah satu indikator penting untuk mencegah terjadinya tindak korupsi di lingkungan instansi pemerintahan. Oleh sebab itu, dirinya menyampaikan, dalam surat tersebut, pimpinan KPK akan melampirkan nama-nama wajib lapor yang belum melaporkan LHKPN-nya.

“Masih ada proses berikutnya verifikasi dan pada akhir April nanti dari pimpinan KPK akan menyurati semua pimpinan lembaga melampirkan nama-nama orangnya dan minta ditindaklanjuti segera,” kata Pahala dalam konferensi pers, Sabtu (15/4/2023).

Pahala berharap para wajib lapor dapat segera menindaklanjuti surat tersebut karena pelaporan LHKPN bukan hanya merupakan kewajiban melainkan juga tanggung jawab moral bagi setiap penyelenggara negara dan pejabat publik. Selain itu, ia mengingatkan, terdapat sanksi atas tindakan tersebut sesuai aturan yang berlaku.

“Tidak melaporkan LHKPN merupakan pelanggaran hukum dan dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kita tidak akan mentolerir tindakan korupsi dan pelanggaran hukum dimana pun dan oleh siapa pun,” ujarnya.

Sanksi yang dimaksud dapat berupa sanksi administrasi yakni penundaan promosi jabatan, tidak diperbolehkan mengikuti pendidikan hingga pada penahanan tunjangan. Menurutnya, KPK juga akan memperkuat aturan terkait sanksi itu.

“Jadi kita pikir kalau di UU sanksi administrasi boleh maka di peraturan KPK kita boleh mendetailkan seperti apa. Kita harapkan tahun ini selesai peraturan KPK-nya,” ungkap Pahala Nainggolan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru