BerandaDaerahTerancam Pidana Seumur Hidup, 3 Tersangka Kasus Makar di Papua Barat Dikirim...

Terancam Pidana Seumur Hidup, 3 Tersangka Kasus Makar di Papua Barat Dikirim ke Makassar

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Proses hukum terhadap tiga warga Papua yakni Marthen Samonsabra Oiwari, Elias Wetipo dan Yoran Pahabol terus berjalan. Ketiganya yang merupakan staf atau pejabat Negara Federal Republik Papua Barat (NFRPB) terjerat perkara kejahatan terhadap keamanan negara alias makar, yang terjadi September 2022 di Kota Sorong, Papua Barat.

Tiga tersangka tindak pidana makar sebelumnya ditangkap oleh Kepolisian Resor Kota Manokwari saat menggelar acara doa dalam rangka memperingati 10 tahun berdirinya NRFPB. Pada hari Selasa 13 September 2022, Elias Wetipo, Marthen Samonsabra Oiwari, dan Yoran Pahabol berangkat dari Kota Jayapura ke Kota Sorong untuk agenda pertemuan konsolidasi data kependudukan distrik.  

Di depan pintu kedatangan bandara Domine Eduard Osok Sorong, keetiganya membentangkan spanduk bertuliskan ”Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik.” 

Masing-masing dari mereka kemudian melakukan orasi secara damai di depan para pendukung. Setelah berorasi, ketiganya bersama para pendukung melanjutkan perjalanan ke kantor Sekretaris NFRPB Doberai di jalan F. Kalasuat Gang Bangau 1 Kota Sorong Provinsi Papua Barat. Saat itulah petugas Polres Sorong Kota menangkap ketiganya.

Pengadilan Negeri Makassar lantas menyidangkan perkara tiga warga Jayapura itu pada Rabu, 8 Februari 2023 lalu. Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan terhadap tiga terdakwa berjalan secara daring.

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Sorong, disebutkan bahwa mereka telah melakukan, menyuruh melakukan, turut serta melakukan makar dengan maksud supaya seluruh atau sebagian wilayah negara jatuh ke tangan musuh atau memisahkan sebagian dari wilayah Negara Indonesia.

Mereka membuat lambang negara burung mambruk, bendera bintang fajar atau bintang kejora, lagu kebangsaan ‘Hai Tanah Ku Papua’ serta mata uang gulden West Papua ditandai WP.

“Dalam struktur NFRPB itu, terdakwa Elias Wetipo terdakwa 1 sebagai Kepala Staf Khusus Kepresidenan, terdakwa II Marthen Samonsabra Oiwari menjabat Sekretaris Presiden, dan terdakwa III Yoran Pahabol menjabat anggota staf Kepresidenan,” ungkap Jaksa.

“Bahwa adapun tugas ketiga terdakwa adalah menata struktur pemerintahan di tujuh negara bagian, dan menjalankan roda administrasi pemerintahan, memantau identitas atau Kartu Kepedudukan Rakyat, serta memantau residen/kabupaten, distrik dan Kampung,” sambung Jaksa melanjutkan

Jaksa menyampaikan bahwa ketiganya berdasarkan surat perintah/penugasan Presiden NRFPB, Forkorus Yaboisembut, tertanggal 7 September 2022 diperintahkan berangkat dari Kota Jayapura Ke Kota Sorong untuk melakukan kunjungan kerja melakukan penataan dan konsolidasi mengenakan seragam tentara nasional Papua (TNP) dan seragam polisi nasional Papua (PNP) dan masing-masing baju seragam tersebut terdapat atribut bendera bintang kejora.

“Bahkan di depan pintu kedatangan bandara di Sorong terdapat spanduk bertuliskan, Kunjungan Kerja (NFRPB) Tahun 2022. Kabinet Pemulihan Negara Federal Republik Papua Barat, Agenda Penataan Struktur Pemerintahan dan Konsolidasi Data Kependudukan di Daerah Negara Bagian dan Distrik,” jelasnya.

Selain itu, terdakwa Yoran Pahabol melakukan orasi di depan pendukungnya yang menyebutkan, Negara Indonesia adalah orang tua kami negara federal ini baik, dia bekerja sama dan berjalan berdasarkan hukum dan undang-undang berjalan bersama, jadi Bapak/Ibu tidak boleh takut biar bapak/ibu orang Papua.

Ketiganya pun didakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 106 KUHP Jo Pasal 110 KUHP tentang makar dan pemufakatan jahat dengan maksud supaya seluruh atau sebagian dari wilayah negara. Ketiganya diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun.

Kejari Manokwari kirim 3 terdakwa ke Makassar

Selanjutnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari mengirim tiga tersangka untuk menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Makassar Kelas 1A, Sulawesi Selatan. Adapun pemindahan sidang ketiga tersangka makar dilakukan sesuai dengan penetapan surat keputusan Mahkamah Agung.

“Ketiganya sudah dikirim ke Makassar dan akan menjalani sidang di PN Makassar,” kata Kepala Kejari Manokwari Teguh Suhendro di Manokwari, dikutip dari Antara, Selasa (1/3/2023).

Terkait hal itu, dirinya menerangkan bahwa Mahkamah Agung memiliki pertimbangan tersendiri terkait situasi keamanan di Manokwari ketika proses persidangan berlangsung. Adapun ketiga tersangka juga menjalani pemeriksaan kesehatan sebelum dipindahkan ke Makassar.

Sementara itu, menanggapi proses hukum atas tiga tahanan hati nurani asal Papua Barat, Direktur Amnesty International Indonesia Usman Hamid angkat bicara. Pihaknya meminta agar ketiganya dibebaskan. 

“Kebebasan berekspresi, termasuk ekspresi politik, secara damai adalah hak yang harus dihormati negara. Aparat penegak hukum seharusnya memahami prinsip ini dan tidak menangkap ketiganya, apalagi sampai memproses hukum,” ujar Usman.

“Mereka harus segera dibebaskan tanpa syarat. Kami mendesak Kejaksaan untuk segera mengeluarkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) untuk ketiga tahanan nurani ini,” tambah Usman Hamid.

Amnesty International mengingatkan bahwa hak atas kebebasan berekspresi dijamin oleh Pasal 19 Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR). Merujuk Kovenan tersebut, ekspresi politik juga merupakan bagian dari kebebasan berekspresi dan berpendapat yang keberadaannya dijamin oleh instrumen HAM internasional. 

Meskipun kebebasan berekspresi dapat dibatasi, pihak berwenang harus memastikan bahwa segala pembatasan tersebut harus sesuai dengan hukum hak asasi manusia internasional, yaitu sesuai dengan hukum, mengejar tujuan yang sah, diperlukan dan proporsional untuk mencapai fungsi perlindungan mereka. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru