BerandaNasionalMenteri Keuangan Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Dapat Dana APBN 2023,...

Menteri Keuangan Pastikan 3 Provinsi Baru di Papua Dapat Dana APBN 2023, Bagaimana Papua Barat Daya?

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan tiga provinsi baru di Papua akan mendapatkan dana dari APBN 2023 melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang akan disampaikan Presiden Jokowi.

Sri Mulyani mengatakan, ketiga provinsi yakni Papua Tengah, Papua Selatan, dan Papua Pegunungan lantaran sudah diundangkan sebelumnya. Akan tetapi dirinya belum mengungkap besaran dana yang dimaksud.

“Untuk Papua yang tiga Papua pertama, karena sudah ada UU (pemekaran) muncul sebelum UU APBN 2023, kita akan masukkan di dalam perpres terkait DIPA sehingga penganggaran untuk pelaksanaan provinsi baru akan masuk dalam nanti DIPA yang akan disampaikan Presiden di 2023,” ujar Sri Mulyani di Gedung Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Rabu (23/11).

Selain itu, menurutnya akan ada perubahan terhadap Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), dan termasuk Dana Otonomi Khusus (Otsus) sebagai konsekuensi dari pemekaran.

“Karena di Papua ada Otsus, termasuk Dana Desa, kami akan lihat berdasarkan demarkasi daerah, populasi, dan berapa ASN yang bergerak atau berpindah ke provinsi baru,” ujar Sri Mulyani.

Dalam kesempatan itu, Menkeu menerangkan untuk Provinsi Papua Barat Daya yang baru disahkan akan direncanakan langkah-langkah lanjutan, salah satunya yakni dengan membagi dana dari provinsi induk ke provinsi baru. Hal itu lantaran UU Papua Barat Daya disahkan setelah UU APBN 2023 diketok.

“Tapi yang paling penting, provinsi-provinsi tersebut bisa berjalan dan berfungsi secara optimal pada tahun-tahun pertama. Dari sisi implikasi keuangannya nanti kita akan bagikan antara provinsi induk dan provinsi pemekaran tersebut,” jelasnya.

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang pembentukan Provinsi Papua Barat Daya di rapat paripurna DPR telah disahkan pada Jumat (18/11/2022) lalu. Penambahan provinsi ini berdampak pada perubahan daerah pemilihan dan jumlah perwakilan daerah serta perwakilan rakyat.

Terlebih keempat provinsi baru ini akan mengikuti Pemilu 2024 mendatang. Oleh sebab itu, perubahan-perubahan tersebut akan diakomodasi dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Pemilu. Adapun Perppu ini akan diterbitkan dalam waktu dekat sebelum tahapan pendaftaran anggota DPD RI pada 6 Desember 2022. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru