BerandaDaerahTheo Hesegem: Keluarga Korban Kasus Wamena Tolak Tawaran Pemerintah

Theo Hesegem: Keluarga Korban Kasus Wamena Tolak Tawaran Pemerintah

PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Pembela HAM yang juga merupakan Direktur Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP) Theo Hesegem menyampaikan bahwa keluarga korban kasus pelanggaran HAM Berat Wamena 2003 menolak tawaran dari pemerintah.

Theo menuturkan, Tim Penyelesaian Non-Yudisial Pelanggaran Hak Asasi Manusia Yang Berat Masa Lalu (Tim PPHAM) telah bertemu dengan keluarga korban dan korban pada 11 November 2022 lalu.

Tim PPHAM bentukan pemerintah melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2022 itu juga telah melakukan pertemuan dengan pemerintah daerah setempat dan tokoh-tokoh di daerah, Pemerhati HAM, LSM, Akademisi hingga LMA dan Dewan Adat di Grand Balim Hotel di Kabupaten Jayawijaya.

Pertemuan keluarga korban dan tokoh-tokoh tersebut yang difasilitasi oleh Theo Hesegem dapat berjalan dengan baik tanpa ada masalah. Pada pertemuan itu, Theo menyebut, Tim PPHAM menjelaskan tujuan pembentukan tim kepada keluarga korban dan mereka ingin mendengar serta menampung aspirasi dan masukan dari keluarga korban dan tokoh-tokoh masyarakat.

“Pertemuan pada 11 November 2022, dengan keluarga korban mereka menolak penjelesaian Yudisial dan Non-Yudisial, dan menyampaikan tidak akan menerima tawaran dari Pemerintah dalam bentuk apapuan, sikap penolakan yang dimaksud dibacakan oleh saudara Linus Hiluka yang didampingi Pdt. Hosea Murib dan diserahkan kepada anggota Tim Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat masa lalu,” ujar Theo Hesegem di Wamena dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/11/2022).

Foto: Theo Hesegem

Dalam keterangan tertulisnya, Theo juga mencantumkan 4 poin pernyataan sikap yang disampaikan keluarga korban dan korban. Keempat poin yang dibacakan oleh Kordinator Kasus Wamena tersebut antara lain:

1. Kami korban dan keluarga korban pelanggaran HAM berat Wamena 4 April 2003, tidak menerima segala bentuk tawaran dari Pemerintah Indonesia, termasuk Penjelesaian Judisial dan non-judisial. Untuk mencegah agar tidak terjadi pelanggaran Hak Asasi Manusia yang serupa tidak terulang di masa yang akan datang, maka kami keluarga korban dan korban minta perundingan Persfektif Hak Asasi Manusia yang difasilitasi Dewan Ham PBB.

2. Kami korban dan keluarga korban mendesak Pemerintah Indonesia mengijinkan Komisi Dewan Hak Asasi Manusia PBB dan Wartawan Internasional untuk melakukan pemantauan  kasus Pelanggaran ham  berat Wamena, dan kasus Pelanggaran ham lainya di tanah Papua.

3. Kami korban dan keluarga korban yang merupakan sebagai warga negara menyesal dengan sikap Pemerintah Indonesia, yang tidak pernah terbuka dan transparan menyampaikan perkembangan proses hukum kasus yang dimaksud. Sedangkan Pemerintah Indonesia menyampaikan kepada masyarakat internasional, telah menagani kasus pelanggaran ham masa lalu,  Wamena, Wasior dan Paniai, sedangkan kami sebagai keluarga korban dan korban belum pernah mengetahui proses Penyelesaiannya.

4. Kami keluarga korban menyesal dengan sikap Pemerintah Indonesia yang mana selalu membangun isu yang tidak benar, terhadap masyarakat internasional termasuk Perserikatan Bangsa-Bangsa ( PBB), bahwa seolah-olah kasus pelanggaran Ham  berat Wamena 4 April 2003, sedang di tangani oleh Pemerintah Indonesia. Sedangkan kami sebagai korban belum pernah mendapatkan informasi terkait proses penyelesaian kasus tersebut.

Linus Hiluka dan Pdt. Hosea Murib kemudian menyerahkan pernyataan itu kepada Tim PPHAM. Keduanya meminta agar pernyataan tersebut diteruskan kepada Presiden dan menunggu respons dari Presiden Jokowi.

“Kami juga mengharapkan sebelum Presiden menjawab pernyataan sikap kami dulu baru tim bisa ketemu kami kembali, sebelum Presiden menjawab Pernyataan kami, jangan kami ditawarkan kembali untuk menyelesaikan kasus Wamena dengan mekanisme Judisial maupun Non-Judisial,” tulis Theo.

“Apabila Tim PPHAM mau ketemu kembali dengan korban atau keluarga korban kasus Wamena hanya bisa melalui kami karena kami dipercayakan oleh keluarga korban dan korban, sebagai Kordinator kasus Wamena 4 April 2003.,” sambungnya.

Theo mengatakan, Tim PPHAM menerima pernyataan keluarga korban dan akan melanjutkannya kepada Presiden Joko Widodo. Namun tim meminta keluarga korban untuk bersabar lantaran pemerintah juga harus menjawab 13 kasus lainnya.

Lebih lanjut Theo menilai, pembentukan tim PPHAM merupakan itikad baik dari pemerintah untuk menyelesaikan kasus-kasus pelanggaran HAM yang berat. Oleh sebab itu, ia memfasilitasi Tim PPHAM bertemu dengan keluarga korban dan korban. Adapun keluarga korban yang hadir dalam pertemuan yang dimaksud adalah dari Kyawagi, Napua, Honelama, Kurima dan Ibele.

“Karena saya berpikir konsolidasi dengan keluarga korban sangatlah penting agar keluarga korban dan korban dapat menyampaikan suara murni apa yang diharapkan oleh mereka sendiri kepada Tim PPHAM. Karena menurut pikiran saya bahwa suara korban tidak boleh direkayasa oleh orang lain yang bukan korban atau keluarga korban,” ujarnya.

“Suara korban menjadi tantangan berat bagi Pemerintah Indonesia dan Tim PPHAM, sehingga suara korban dan keluarga korban harus dipenuhi oleh Pemerintah Indonesia karena itulah suara murni dari keluarga korban yang disampaikan kepada Tim PPHAM,” kata Theo. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru