BerandaHukum5 Warga Maluku Penyelundup Senpi dan Ratusan Amunisi ke Papua Ditangkap

5 Warga Maluku Penyelundup Senpi dan Ratusan Amunisi ke Papua Ditangkap

MALUKU, JAGAMELANESIA.COM – Aparat Kepolisian kembali berhasil menggagalkan praktik penyelundupan senjata api (senpi) ke Papua. Kali ini, sebanyak lima warga Maluku Tengah ditangkap lantaran menyelundupkan dua pucuk senpi laras panjang dan ratusan butir amunisi ke Papua. Kelimanya adalah MP, DS, PC, PS dan NT.

Saat ini mereka telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Maluku. Kelima tersangka itu ditangkap di waktu yang berbeda.

MP dan DS ditangkap terlebih dahulu oleh personel intel Kodam XVI Pattimura di Pelabuhan Yos Sudarso Ambon pada Senin (3/10/2022). Dari keduanya, aparat menyita barang bukti dua pucuk senjata api, 371 butir amunisi berbagai jenis dan tiga buah magasin. Sedangkan PC, PS dan NT di tangkap polisi di tiga lokasi berbeda.

Para tersangka ini mengaku mendapatkan senpi dan amunisi itu dari Pulau Haruku, Maluku Tengah dan telah dipesan oleh seorang warga Maluku yang berdomisili di Nabire, Papua. Selain itu, saat ini pihak Kepolisian masih akan menyelidiki pihak yang menjual senpi tersebut.

“Kalau senpi itu kemungkinan dibuat mereka, kemungkinan ya karena itu bukan senpi organik, itu rakitan entah nanti dibuat di mana karena penjual senpi yang di Pulau Haruku itu kan belum kita tangkap masih kita telusuri,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Maluku, Kombes Pol Andri Iskandar kepada wartawan di kantornya, Kamis (13/10/2022).

Andri menjelaskan, senpi tersebut dibeli oleh MP dengan harga yang bervariasi, diantaranya dibeli dengan harga Rp 10 juta dan Rp 15 juta. Ia mengatakan, kelima tersangka akan dijerat dengan UU Darurat dan terancam hukuman mati. Akan tetapi, vonis hukuman atas kasus ini akan dijatuhkan oleh hakim di pengadilan.

“Dijerat dengan Undang-Undang darurat nomor 12 ancamannya bisa sampai hukuman mati,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan, kelimanya mengaku baru pertama kali mengirimkan senpi dan amunisi ke Papua. Tersangka mengaku membeli dengan uang yang diberikan oleh pembeli dari Papua. Adapun kelima tersangka saat ini ditahan di Rutan Polda Maluku. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru