JAGAMELANESIA.COM – Staf Ahli Bidang Hukum senator Dr. Filep Wamafma, Dr. Anthonius Maria menyampaikan bahwa pemilik akun facebook Vino Eka terancam terjerat Pasal 310 KUHP jo Pasal 27 ayat 3 undang-undang ITE. Hal itu lantaran yang bersangkutan telah menyeret nama pribadi Dr. Filep Wamafma dan jabatannya sebagai perwakilan di Parlemen Senayan, Jakarta.
Dr. Anthonius menerangkan bahwa berbagai langkah hukum dapat dilakukan untuk menelusuri kebenaran dari pemilik akun facebook tersebut. Langkah tersebut diantaranya memeriksa akun facebook yang dimaksud, apakah akun itu asli atau akun fake/palsu, ataukah akun asli yang diretas.
Dia berpendapat bahwa jika akun itu asli sesuai pemiliknya, maka isi postingan tersebut perlu diperiksa lebih lanjut.
“Jika postingan terbukti berisi penghinaan terhadap seseorang yang menyebabkan jatuhnya martabat dalam hal ini Dr. Filep Wamafma, maka dapat dikenakan pasal 310 KUHP jo pasal 27 ayat 3 UU ITE. Bahkan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun dan denda 750 juta. Namun apabila isi postingan tersebut isinya menyebarkan hoax dan ujaran kebencian, maka dikenakan pasal 28 UU ITE,” ungkap Anthonius, Selasa (11/10).
Sebaliknya kata Anthonius, apabila akun tersebut fake atau palsu dengan memakai foto profil orang lain, maka pemilik akun tersebut dapat menuntut balik dengan pasal 35 UU ITE tentang pemalsuan data elektronik.
Lanjutnya, apabila akun tersebut merupakan akun palsu yang diretas, maka pemilik akun asli dapat melaporkan dengan pasal 30 UU ITE terkait akses illegal dan pasal 33 terkait intersepsi illegal.
“Tentu saja kami sangat menyesalkan kejadian berupa postingan yang tidak bertanggungjawab tersebut dan hal semacam itu sangat tidak dibenarkan secara hukum karena merusak reputasi dan kredibilitas orang lain, termasuk disini korbannya adalah Dr. Filep Wamafma secara pribadi,” tegas Dr. Anthonius.
Dia menegaskan bahwa sebagai wakil daerah, tanggungjawab seorang Filep Wamafma sangat luas, baik untuk negara dan juga daerah pemilihan Papua Barat. Oleh sebab itu, ia menekankan bahwa oknum yang merusak martabat dan reputasi seseorang termasuk melalui media sosial harus diberi pelajaran setimpal.
Lebih lanjut, Anthonius menambahkan bahwa tindakan oknum tersebut menandakan masih rendahnya literasi bermedia sosial di tengah masyarakat. Namun, cara paling mudah untuk memberikan sanksi pada pelaku ialah dengan melaporkan akun tersebut secara massal..
Terkait unggahan akun Vino Eka yang secara tidak langsung telah membuat dan menyebarkan pesan-pesan yang tidak pantas dan menyebabkan berbagai tanggapan warganet, maka tim jas merah telah mengecek dan menemukan bahwa akun tersebut adalah palsu.
Terkait hal ini, Dr. Filep Wamafma menyampaikan bahwa persoalan itu sudah selesai lantaran tim telah memastikan bahwa akun tersebut palsu. Filep pun mengimbau masyarakat luas untuk bijak dan cerdas dalam menggunakan akun media sosial serta tidak melakukan perbuatan yang tidak bertanggungjawab seperti itu.
“Mari kita berdoa terhadap orang yang buta mata dan hatinya semoga diberkati,” tulis Filep Wamafma. (WRP)