BerandaHukum20 Kuasa Hukum Lukas Enembe Datangi KPK, Ini Tujuan Hingga Respons KPK

20 Kuasa Hukum Lukas Enembe Datangi KPK, Ini Tujuan Hingga Respons KPK

JAGAMELANESIA.COM – Sebanyak 20 kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe mendatangi dan bertemu dengan KPK hari ini, Senin (10/10/2022) sekitar pukul 10.30 WIB. Kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening mengatakan kedatangan tim kuasa hukum ini bertujuan untuk menyampaikan beberapa hal, salah satu diantaranya yakni mengenai penolakan istri dan anak Lukas Enembe menjadi saksi.

“Terkait saksi ibu dan anak Gubernur Papua,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Senin (10/10/2022).

Menurut Roy, tim hukum Lukas Enembe seluruhnya berjumlah 40 orang, namun yang hadir menemui KPK hari ini berjumlah 20 orang.

“(Yang hadir ke KPK hari ini) 20 orang tim hukum,” ujarnya, dikutip dari detikcom, Senin (10/10/2022).

Sementara itu, KPK juga memberikan tanggapan terkait surat penolakan menjadi saksi yakni istri dan anak Lukas Enembe. Menurut Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, secara hukum saksi diperbolehkan menolak namun tidak berarti menolak menghadiri panggilan pemeriksaan.

“Saksi boleh mengundurkan diri ketika diperiksa untuk tersangka yang masih ada hubungan keluarga. Namun, bukan berarti mangkir tidak mau hadir karena kehadiran saksi merupakan kewajiban hukum,” jelas dia.

Lebih lanjut, Ali meminta keduanya untuk menyampaikan perihal penolakan itu secara langsung kepada penyidik bukan perantara pihak lain. Hal itu termasuk menyampaikan apabila keduanya tidak mengetahui terkait kasus yang menjerat Lukas Enembe. Dengan begitu menurut Ali, proses hukum akan berjalan lancar dan efektif.

“Maka kami berharap yang bersangkutan koperatif dan hadir sesuai dengan jadwal, waktu dan tempat dalam surat panggilan yang telah kami sampaikan secara patut dimaksud,” ujar Ali. 

“Dengan sikap kooperatif ini maka proses penegakan hukum menjadi lebih cepat, efektif, dan efisien. KPK pun meyakinkan bahwa dalam penanganan perkara ini, kami menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,” tambahnya.

Sebelumnya, istri dan anak Lukas Enembe tidak menghadiri panggilan KPK beberapa waktu lalu. Ketua Tim Kuasa Hukum Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menyebut keduanya menggunakan haknya untuk menolak memberikan keterangan terkait kasus Lukas Enembe. Adapun dasar hukum hak itu disebutkan berdasarkan pada Pasal 168 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 35 Undang-undang Tipikor. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru