BerandaDaerahGubernur Papua Dikabarkan Bakal Diperiksa KPK Hingga Ombudsman Ingatkan Pj Gubernur PB...

Gubernur Papua Dikabarkan Bakal Diperiksa KPK Hingga Ombudsman Ingatkan Pj Gubernur PB Tak Lampaui Kewenangan

JAGAMELANESIA.COM – Beredar kabar bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe akan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja hari ini, Senin (12/9/2022). Kabar ini tentu saja mengejutkan masyarakat Kota Jayapura terutama para pendukung Gubernur Enembe.

Ratusan massa pendukung Enembe terpantau turun ke jalan dengan membawa spanduk bertuliskan ‘Save Gubernur Papua, tolak kriminalisasi dan intimidasi KPK’. Massa disebut berkumpul di Cigombong dan bergerak menuju Mako Brimob Kotaraja untuk menyampaikan orasi dan tuntutannya.

Massa meminta agar Gubernur Enembe tidak dikriminalisasi dan tidak ada pembunuhan karakter terhadap gubernur. Selain itu pihak Kepolisian telah nampak bersiaga di lokasi.

Massa kemudian ditemui oleh Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Victor D Mackbon. Kapolres meminta massa tetap tenang dan akan mengawal massa.

Sementara itu, Cenderawasih Pos memberitakan adanya pesan WhatsAp Juru Bicara Gubernur M Rifai. Rifai hanya menyampaikan “Selamat pagi sahabat sahabat, sampe jumpa di Mako Brimob. Terima kasih,” tulis Rifai.

Meskipun begitu, belum diketahui perkara apa yang terkait dengan pemeriksaan KPK terhadap Gubernur Lukas Enembe. Hingga kini, di bawah penjagaan aparat keamanan, situasi di lapangan terpantau kondusif.

Sementara itu, Ombudsman RI mengingatkan Penjabat (Pj) Gubernur Papua Barat Paulus Waterpauw untuk tidak melampaui kewenangan dalam menjalankan pemerintahan transisi saat ini. Hal itu agar Paulus Waterpauw terhindar dari tindakan yang berpotensi melanggar aturan yang berlaku.

“Tugas Pj Gubernur hanya melaksanakan pemerintahan sehari-hari dan mempersiapkan daerah yang dipimpin menuju Pemilu 2024,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman Papua Barat Musa Y Sombuk, dilansir dari tempo.co, Sabtu (10/9/2022)

Sombuk mengatakan, Pj Gubernur Papua Barat harus memperhatikan aturan tentang tugas dan kewenangan seorang Penjabat Gubernur, termasuk 4 larangan yang tidak boleh dilakukan penjabat gubernur.

“Pj Gubernur tidak punya kewenangan dalam urusan strategis dan politik, seperti pemekaran wilayah,” ujar Sombuk.

Lebih lanjut, Sombuk menyampaikan agar Paulus Waterpauw memprioritaskan penataan internal birokrasi serta persiapan anggaran peningkatan pelayanan publik hingga Pemilu 2024, seperti agenda pembahasan APBD Perubahan 2022 bersama Legislatif yang sampai saat ini belum juga dilakukan. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru