PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Gubernur Papua Lukas Enembe telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan gratifikasi senilai Rp 1 miliar. Penetapan tersangka tersebut dilakukan sejak 5 September 2022 lalu.
Selanjutnya, hari ini, Senin (12/9/2022) KPK memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua untuk menjalani pemeriksaan. Akan tetapi, Enembe tidak hadir lantaran dirinya sedang sakit. Kondisi kesehatan Enembe ini disampaikan oleh Koordinator tim kuasa hukum Lukas Enembe, Stefanus Roy Rening.
“Bapak gubernur sakit, dari kemarin malam kakinya bengkak, dan tidak bisa jalan. Duduk pun susah maka tidak bisa hadir di Mako Brimob,” kata Roy Rening.
Meski begitu, Roy menegaskan bahwa Gubernur Papua Lukas Enembe menyampaikan dirinya tidak takut terhadap hukum selama tidak melakukan kesalahan.
“Pak Gubernur sampaikan tidak akan lari, karena merasa tidak melakukan kesalahan dengan memakan uang rakyat,” ujarnya.
Roy menambahkan bahwa pihaknya juga telah meminta agar proses hukum ditunda dengan pertimbangan kondisi kesehatan Enembe. Menurut Roy, Gubernur Enembe akan berangkat ke luar negeri untuk menjalani pengobatan.
“Pak gubernur akan bertolak untuk berobat di luar negeri dan sudah ada izin dari Mendagri. Sehingga tadi tim KPK dipimpin Asep Guntur akan berkoordinasi dengan pimpinan KPK di pusat,” ujarnya.
Di sisi lain, KPK meminta Direktorat Jenderal Imigrasi melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Pencegahan yang dimaksud berlangsung selama 6 bulan ke depan.
“Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian (Ditwasdakim) Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 7 September 2022. Pencegahan berlaku selama enam bulan,” kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, Senin (12/9/2022).
Surya mengungkapkan Ditjen Imigrasi langsung memasukkan nama Lukas Enembe ke Sistem Informasi Manajemen Keimigrasian (SIMKIM) yang terhubung ke seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi di bandara, pelabuhan laut, dan Pos Lintas Batas seluruh Indonesia setelah menerima permintaan pencegahan.
“Yang bersangkutan dilarang bepergian ke luar negeri selama masa pencegahan berlaku,” katanya.
Seperti diketahui, kabar pemanggilan Gubernur Enembe ini sontak menggerakkan ratusan massa pendukungnya mengepung Mako Brimob Kotaraja. Massa bergerak sambil membentangkan spanduk menuntut tidak ada kriminalisasi terhadap Gubernur Papua. Massa juga menolak upaya pembunuhan karakter terhadap Gubernur Lukas Enembe. (UWR)