JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Tim pemekaran calon Daerah Otonom Baru (DOB) Provinsi Papua Barat Daya (PBD), Lambert Jitmau menyampaikan bahwa dokumen PBD yang sudah lengkap 20 tahun lalu telah diserahkan kepada Komisi II DPR RI dan Kementerian terkait di Jakarta.
Dalam RDP RUU DOB Papua Barat Daya di Komisi II DPR RI, Senin (5/9), Lambert menekankan sejumlah persoalan terkait pembentukan Provinsi PBD tersebut. Ia menyampaikan, ibukota Provinsi PBD tetap berada di Kota Sorong dan berharap tidak ada lagi riak-riak lain yang disuarakan.
Terkait empat distrik yakni Kebar, Senopi, Amberbaken, dan Mubrani di Kabupaten Tambrauw, Lambert mendesak segera ada solusi yang tidak merubah rencana pemekaran DOB PBD. Ia meminta wilayah tersebut dimekarkan dan diserahkan kepada Provinsi Induk Papua Barat.
“Segera membuat pernyataan sikap, baik Pj Gubernur Papua Barat, bupati Manokwari dan Pj bupati Tambrauw, masyarakat setempat untuk mekarkan wilayah tersebut dan diserahkan kepada provinsi induk Papua Barat. Dimana pernyataan itu dibuat di Komisi II DPR RI, sehingga kedepannya tidak terjadi masalah lagi,” tegas Lambert Jitmau.
Selanjutnya, mantan walikota Sorong itu sangat merespons baik masyarakat Fakfak yang menyampaikan aspirasi untuk membentuk satu provinsi di wilayah adat Bomberay yaitu DOB Provinsi Bomberay Raya
“Aspirasi itu harus disambut baik, maka disampaikan kepada komisi II DPR RI untuk segera mungkin merespons aspirasi tersebut,” ungkap Lambert.
Lambert menyarankan kepada pemerintah daerah, baik Papua Barat, kabupaten Fakfak, dan semua kabupaten terdekat di daerah itu untuk bergandeng tangan mewujudkan aspirasi DOB Bomberay Raya.
“Apabila Fakfak dan Kaimana bergabung ke PBD silakan, namun harus diketahui bahwa jumlah penduduk sangat tidak memungkinkan. Maka Fakfak dan Kaimana tetap bergabung ke Papua Barat dan harus disepakati untuk wujudkan pemekaran DOB di wilayah tersebut,” ujarnya.
“Tentang empat distrik yang kini menjadi masalah segera juga dimekarkan. Artinya dibentuk DOB di daerah itu, entah bentuk nama apapun silakan, namun yang pasti harus disepakati untuk segera dimekarkan menjadi DOB agar tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan,” tambahnya. (WRP)