BIAK, JAGAMELANESIA.COM – Toni Rumansara bersama keluarga Rumansara Yerei melakukan pemalangan Puskesmas Bosnik, Kamis (11/8/2022). Pihak Toni Rumansara yang mengklaim sebagai pemilik hak ulayat atas tanah yang digunakan pemerintah untuk membangun gedung Puskesmas Bosnik menuntut hak-hak mereka sebagai pemilik hak ulayat yang sah.
Sebagai kuasa hukum, Ishak Samuel Ronsumbre SH., MH., MA., CPCLE membenarkan aksi pemalangan tersebut. Menurutnya, pemalangan akan terus dilakukan hingga pemerintah merespons tuntutan Toni Rumansara.
“Ya benar, hari ini sebagai kuasa hukum saya mendampingi klien saya, Toni Rumansara yang telah melakukan pemalangan Puskesmas Bosnik,” ujar Ishak.
Selain melakukan aksi pemalangan, Ishak mengatakan pihaknya juga telah melakukan upaya hukum lainnya seperti melaporkan Kepala Dinas Kesehatan Biak Numfor ke Polres Biak Numfor.
“Kemudian aduan gugatan Perdata dalam minggu ini juga akan dimasukkan. Juga adanya laporan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sehingga dari Tim Audit BPK akan turun dan memeriksa bagian ini dan jika memungkinkan kami akan melaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta,” bebernya.
Sementara itu, Kapolsek Biak Timur, Pitrisan mengatakan pihaknya secepatnya akan berkoordinasi dengan Polres Biak agar dapat memfasilitasi pertemuan antara pihak pemerintah daerah dengan keluarga Toni Rumansara.
Pitrisan mengaku telah melakukan upaya mediasi agar tidak terjadi pemalangan Puskesmas Bosnik. Namun pihak keluarga tetap mempertahankan keputusannya dan akan tetap melakukan pemalangan hingga tuntutan mereka dijawab oleh pemerintah daerah.
“Ya, dari pagi kami sudah bertemu keluarga Toni Rumansara, tetapi mereka tetap pada rencananya memalang. Sehingga kami tetap mendampingi, agar tetap aman dan terkendali,” ujarnya.
Di sisi lain, Kepala Dinas Kesehatan ketika dihubungi tim jagamelanesia.com mengatakan sangat menyayangkan terjadinya pemalangan Puskesmas Bosnik. Menurutnya masalah ini harusnya diselesaikan oleh pihak keluarga yang bersengketa, bukan dengan melakukan pemalangan.
“Dinas Kesehatan hanya bisa membangun fasilitas. Sedangkan untuk hak ulayat itu urusan Pemerintah Daerah dalam hal ini OPD teknis, yakni Dinas Perumahan,” katanya.
Ia menambahkan, terkait penyelesaian ganti rugi, pada dasarnya pemerintah daerah siap membayar. Namun hingga saat ini tanah tersebut masih sengketa diantara kedua belah pihak keluarga. Oleh sebab itu, sengketa diantara keluarga diharapkan diselesaikan terlebih dahulu. (Jimmy)