BerandaHukumPengadilan HAM Kasus Paniai Hadapi Tantangan Terkait Kehadiran Saksi

Pengadilan HAM Kasus Paniai Hadapi Tantangan Terkait Kehadiran Saksi

JAGAMELANESIA.COM – Sidang pengadilan HAM kasus dugaan pelanggaran HAM berat di Paniai, Papua akan dilaksanakan di Makassar, Sulawesi Selatan. Namun, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut upaya untuk menghadirkan langsung para saksi menjadi tantangan tersendiri lantaran para saksi ada di Papua.

“Bagaimana nanti jaksa bisa menghadirkan saksi ini dengan baik? Itu tantangan besar kita,” kata Wakil Ketua Komnas HAM, Amiruddin di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Amiruddin menyampaikan, menjelang pelaksanaan sidang, Komnas HAM juga mempertanyakan apakah pihak terkait seperti Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sudah menyiapkan prosedur untuk menghadirkan saksi.

“Karena yang melindungi saksi adalah kewenangan LPSK,” ujar Amiruddin.

Ia menuturkan, pelaksanaan sidang pengadilan HAM sebelumnya pernah dilakukan dan berlangsung di Makassar, namun saksi berada di Jayapura. Menurutnya, kesaksiaan saksi saat itu tidak maksimal karena masalah kehadiran.

Lebih lanjut, Amiruddin menekankan bahwa pengadilan HAM kasus Paniai 2014 silam menjadi momentum bagi negara untuk menunjukkan keseriusan dan komitmen dalam menegakkan keadilan HAM. Oleh sebab itu, seluruh prosedur harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan pengadilan harus berjalan secara efektif.

Sementara itu, Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama terdakwa IS dalam perkara dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai ke Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Makassar.

Pengadilan kasus Paniai ini akan digelar dengan majelis yang terdiri dari lima hakim yakni 2 hakim karier dan 3 hakim ad hoc Pengadilan HAM. Kejagung juga telah menyiapkan 34 jaksa sebagai penuntut umum dalam kasus itu. Adapun IS akan didakwa dengan dua pasal yang dilanggar.

Berkaitan dengan hal ini, pihak keluarga korban menyatakan tidak terlibat atau menolak pengadilan HAM yang akan digelar di Makassar itu. Pernyataan ini tercantum dalam pernyataan tertulis sikap keluarga korban yang turut ditandatangani oleh pemimpin gereja Paniai dan tokoh masyarakat setempat.

“Kami menyatakan tidak terlibat dalam proses pengadilan HAM Makassar karena tidak sesuai dengan fakta lapangan,” bunyi pernyataan tertulis sikap keluarga korban, Jumat (22/7/2022).

Adapun, pihak-pihak yang menandatangi sikap tersebut adalah keluarga korban, yaitu keluarga 4 korban yang meninggal dunia antara lain: (1) Orang tua Simon Degei, Yosep Degei. (2) Orang tua Apius Yuow, Yosep Yuow (3) Orang tua Alpius Gobai, Obed Gobai (4) Orang tua Yulianus Yeimo, Herman Yeimo. Penandatanganan ini juga dilakukan oleh perwakilan 17 korban lainnya yang mengalami luka-luka.

Pihak keluarga merasakan kejanggalan atas proses penegakan hukum tersebut diantaranya terdakwa hanya berjumlah 1 orang. Sementara itu, peristiwa Paniai telah mengakibatkan 4 warga sipil tewas dan 17 orang lainnya luka-luka. Pernyataan sikap itu menegaskan bahwa pelaku pelanggaran HAM berat Paniai lebih dari 1 orang pelaku.

“Pengadilan HAM itu adalah bukan menegakkan keadilan, kebenaran, kejujuran. Melainkan memenangkan kepentingan negara atau menegakan hukum yang tidak adil bagi korban. Jadi jangan kami dibujuk dengan boneka, tetapi kami juga bisa membedakan mana mainan dan mana yang aslinya,” tambahnya.

Diketahui IS disangkakan melanggar, pertama; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf a, Pasal 37 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan kedua; Pasal 42 Ayat (1) huruf a dan b Jis Pasal 7 huruf b, Pasal 9 huruf h, Pasal 40 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.

Penetapan tersangka IS berdasarkan pada Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-01/A/Fh.1/04/2022 tanggal 01 April 2022 yang ditetapkan oleh Jaksa Agung RI selaku Penyidik. Adapun Jaksa Agung RI selaku Penyidik sebagaimana diatur dalam Pasal 21 ayat (1) UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru