PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Dua ASN yakni TT (57) dan LS (50) resmi ditetapkan menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah senilai Rp 25,8 Miliar di Kabupaten Mappi, Papua. Direktur Reskrimsus Polda Papua Kombes Sanchez Napitupulu mengatakan, TT menjabat sebagai Plt Asisten II Pemda Boven Digoel dan LS sebagai Kasie SDMK Dinas Kesehatan Kabupaten Mappi.
Sanchez menjelaskan kasus ini berawal dari adanya kerja sama antara Pemda Mappi dengan Yayasan Pantera Yaleka Maro yang bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan berupa biaya kesehatan ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan.
“Dana hibah Pemda Mappi itu seharusnya digunakan untuk penanganan kesehatan dalam hal kebidanan merawat ibu hamil mulai dari pemeriksaan kandungan hingga melahirkan, tetapi salah gunakan,” ujar Sanches dalam jumpa pers di Mapolda Papua, Kamis (11/8/2022).
Dana senilai Rp 25,8 Miliar itu dialokasikan dari tahun 2014 hingga 2017. Hasil pemeriksaan mengungkapkan terdapat uang negara yang tidak dapat dipertanggungjawabkan yakni sebesar Rp 8,5 Miliar, tepatnya Rp. 8.509.708.120,-
Selanjutnya, Sanchez menuturkan, tersangka atas nama Titus Tambaip (TT) selaku ketua yayasan menggunakan dana hibah sebesar Rp 1,1 miliar dan Liberta Setitit (LS) sebagai pengurus yayasan menggunakan Rp 7,3 miliar. Keduanya menggunakan dana hibah tersebut untuk keperluan pribadi.
“Jumlah kerugian negara yang sudah kita dapat adalah Rp 8,5 miliar. Untuk aset yang sudah kita sita, yakni tanah dan bangunan sebanyak tiga unit dan satu unit mobil jenis Innova yang telah kita titip di Polres Mappi,” tambahnya.
Secara lebih rinci, penyidik menyita tanah dan bangunan sebanyak 3 unit berukuran 1.240 M2, 1.250 M2 dan 174 M2 serta 1 unit mobil jenis Innova di Mappi dari tersangka LS. Sedangkan, dari TT berupa tanah dengan luas tanah 2.076,79 M2 yang beralamat di Jalan Trans Papua Wasur Kabupaten Merauke.
Sanchez menyebutkan, sejauh ini tercatat sebanyak 25 saksi yang telah dimintai keterangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah. Para pelaku tersebut dikenakan UU Tindak Pidana Korupsi Pasal 3 juncto pasal 55 ayat 1. (UWR)