SORONG, JAGAMELANESIA.COM – Seluruh warga asli Papua di Kota Sorong, Provinsi Papua Barat diimbau untuk segera mengurus dokumen kependudukan terutama kartu tanda penduduk (KTP). Kepemilikan dokumen kependudukan terutama KTP ini sangat penting khususnya untuk menjamin terpenuhinya hak-hak warga.
Kepala Bidang Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Sorong, Jeri Gembenop menjelaskan, berbagai bantuan pemerintah yang diberikan kepada orang asli Papua, baik bantuan sosial, modal usaha, bantuan biaya pendidikan hingga bantuan layanan kesehatan akan disalurkan kepada masyarakat yang memiliki dokumen kependudukan resmi.
Menurut Jeri, adanya dokumen kependudukan akan menjadi bukti berupa identitas penerima yang akan tercantum dalam laporan pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Artinya, warga asli Papua yang tidak memiliki dokumen kependudukan resmi tentu tidak akan menerima bantuan sebagaimana haknya sebagai warga negara Indonesia.
“Hal ini berkaitan dengan laporan pertanggungjawaban keuangan negara bahwa bantuan harus diberikan bagi masyarakat asli Papua yang dibuktikan dengan identitas dokumen kependudukan terutama kartu tanda penduduk,” ujar Jeri, dikutip dari Antara Rabu (10/8/2022).
Oleh sebab itu, ia mengimbau kepada seluruh warga orang asli Papua khususnya di Kota Sorong untuk dapat segera mengurus dokumen kependudukan. Selain itu, pihak Disdukcapil juga akan terus menggiatkan sosialisasi hingga ke tingkat RT termasuk tentang pentingnya memiliki dokumen kependudukan terutama KTP khususnya bagi orang asli Papua.
“Ini penting dan wajib bagi siapa pun warga negara untuk mendapatkan hak-haknya. Apalagi pemilihan umum sudah dekat, hak politik masyarakat asli Papua untuk memilih bahkan dipilih pada Pemilu akan terwujud jika memiliki dokumen kependudukan resmi,” terang Jeri. (UWR)