FAKFAK, JAGAMELANESIA.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Fakfak telah memeriksa semua komisioner KPU Kabupaten Fakfak terkait dana hibah yang terindikasi korupsi senilai Rp 40 Miliar. Kasi Intelijen Kejari Fakfak Pirly M. Momongan menyampaikan pemeriksaan terakhir dilakukan terhadap dua komisioner KPU Fakfak HB dan YM.
“Terakhir kemarin kita sudah periksa dua komisioner KPU Fakfak yakni HB dan YM. Kebetulan saya yang periksa. Jadi semua komisioner sudah kita periksa. Sebelumnya bendahara, dan mantan sekretaris, sejumlah ketua PPD di Fakfak sudah dilakukan pemeriksaan,” ujar Pirly, dikutip Kamis (28/7/2022).
Pirly mengatakan, setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara KPU dan DPRD Fakfak, KPU berjanji akan mengembalikan anggaran sebesar Rp 1,2 Miliar dari total anggaran Rp 40 Miliar.
Ia menuturkan, saat ini pihaknya masih berfokus pada pemeriksaan saksi-saksi dan belum mengajukan Perhitungan Kerugian Negara (PKN).
“Belum kita ajukan PKN. Kemungkinan ke BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan) atau bisa ke BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) RI,” tambah Pirly.
Seperti diketahui, tim penyidik dari Kejari Fakfak sebelumnya telah menggeledah ruangan bendahara KPU Kabupaten Fakfak pada Kamis, (16/6/2022) lalu. Hasilnya, penyidik menyita 50 dokumen terkait Laporan Pertanggungjawaban Anggaran Dana Hibah Daerah kepada KPU dalam penyelenggaraan Pilkada Tahun 2020.
Pihak Kejaksaan sebelumnya juga telah memeriksa bendahara KPU Fakfak pada Rabu (15/6/2022). Adapun penggeledahan dilakukan guna mengumpulkan barang bukti dan segera menentukan tersangka.
Penggeledahan ini juga dibenarkan oleh Sekertaris KPU Fakfak, Mohamad Iksan Payapo. Menurutnya, hal itu merupakan bentuk KPU Fakfak menjunjung asas hukum yang berlaku. Akan tetapi, Iksan menepis disebut tidak kooperatif dalam kasus tersebut lantaran terdapat dokumen yang tidak dapat dipenuhi saat ada permintaan dokumen oleh penyidik.
Iksan menjelaskan, sebelumnya, sudah ada pemeriksaan internal KPU oleh tim Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) Kabupaten Fakfak. Oleh sebab itu, aparat penegak hukum harus menunggu hasil audit dari APIP ketika prosesnya berjalan bersamaan. Hal ini juga telah sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri. (UWR)








