PAPUA, JAGAMELANESIA.COM – Masyarakat Papua yang tergabung dalam Forum Masyarakat Anti Korupsi dan Mahasiswa Papua melaporkan adanya dugaan gratifikasi/suap terkait pembentukan daerah otonomi baru (DOB) di Papua ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Laporan yang dikirimkan pada Selasa (19/7/2022) itu merupakan buntut dari viralnya video pengakuan Bupati Merauke Romanus Mbraka yang menyuap beberapa anggota DPR untuk mengubah pasal di UU Otonomi Khusus. Adapun poin pengubahan pasal yang dimaksud yaitu tentang adanya kewenangan pemekaran Papua oleh pemerintah pusat.
Dalam keterangan resminya, forum masyarakat dan mahasiswa ini menyampaikan bahwa fenomena suap menyuap dalam pengesahan UU bukan hal baru dalam praktek legislasi di negara ini.
“Dalam perubahan UU Otsus dan Pengesahan Otsus merupakan puncak dari praktek kotor ini yang kemudian secara terbuka disampaikan Bupati Merauke di depan publik,” ungkap Michael Himan selaku koordinator forum masyarakat dan mahasiswa Papua tersebut yang menyampaikan aduannya ke KPK, Rabu (20/7/2022).
“Romanus mengklaim telah memberikan sejumlah uang dengan nilai besar kepada beberapa anggota DPR RI guna menciptakan skema perubahan Otsus dan penarikan kewenangan ke pusat untuk meloloskan Papua Selatan sebagai daerah otonomi baru,” sambungnya.
Dalam keterangan resminya, forum masyarakat menyebutkan apabila dugaan suap terbukti maka pembentukan DOB hanya agenda kepentingan elit politik lokal dan pusat yang diantaranya dapat dilihat dari minimnya keterlibatan MRP dan DPRP dalam perubahan UU tersebut.
“Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua. Akhirnya lembaga-lembaga yang lahir dari otsus di Papua tidak fungsional,” katanya.
“Tujuan bagi bagi jatah adalah alat (kebijakan) untuk mengendalikan Papua dalam negara Republik Indonesia untuk tujuannya pengerukan (eksploitasi) sumber daya alam Papua,” sambungnya.
Lebih lanjut, Forum memandang praktik pembentukan DOB ini kemudian disuarakan dengan isu pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Papua. Setelah UU Otsus disahkan, forum ini menduga adanya praktik-praktik lanjutan yakni transaksi gelap yang dilakukan oleh para elite lokal Papua dan Pemerintah Pusat.
“Artinya mendorong DOB dan Perpanjangan Otsus Papua kami menduga terjadi Transaksi Gelap, Kekuasaan Gelap, Jabatan Gelap, sudah terjadi di bawah ruang gelap. Kita perlu Pemerintahan yang bersih dan legislatif yang juga bersih, maka dugaan gratifikasi/suap ini sudah saatnya ditindaklanjuti dan ada efek jera bagi pelakunya,” imbuhnya.
Adapun video viral pengakuan Bupati Merauke tersebut, diantaranya Romanus Mbraka mengatakan sebagai berikut:
Tahun 2020, Bapak Yan Mandenas Anggota DPR RI hubungi saya, Kakak Rom, ini saatnya kakak harus all out, harus habis-habisan, supaya provinsi ini bisa jadi. Hari ini dalam nama Tuhan Yesus, demi leluhur di tanah ini, saya kasih tahu kamu saya punya perjalanan, bagaimana saya kasih gol, saya sudah jadi kepada kakak saya akan buat provinsi bisa jadi, seperti itu.
Seperti itu saya pergi ke Pak Yan Mandenas, saya pergi ke Pak Komarudin, saya dekati semua yang ada di DPR, bayarannya mahal, nanti kalau saya sebut, KPK tangkap saya nanti
Bayarannya mahal, saya harus ubah pasal yang Pak Komarudin kemarin bilang. Saya harus bisa meyakinkan untuk kewenangan provinsi ditarik ke pemerintah pusat, tidak cuma lewat persetujuan DPRP dan MRP bahkan gubernur, itu dasarnya
Akhirnya pasal itu diubah, begitu undang-undang otsus diubah. Ketika pasal itu diubah akhirnya di situ ditambah bahwa untuk mengusulkan sebuah provinsi baru di Provinsi Papua maka bisa dilakukan oleh pemerintah pusat, jadi akhirnya tidak tergantung DPRD MRP dan Gubernur. Akhirnya ditarik ke pusat berdasarkan usulan langsung dari masyarakat di daerah.
Nah dengan usulan kita yang sudah bertahun-tahun langsung kita diproses untuk jadi sebuah provinsi. Itu ceritanya tapi berjuang setengah mati rasanya kayak urat mau putus-putus karena semua pakai biaya, semua pakai ongkos, begitu. Itu cerita akhirnya provinsi jadi.
Belakangan Bupati Merauke Romanus Mbaraka pun mengklarifikasi terkait persoalan tersebut. Dia menyatakan tidak ada pemberian suap ke DPR RI terkait pengesahan UU Pembentukan Provinsi Papua Selatan tersebut
“Dengan benar dan dengan sangat saya katakan tidak ada suap dengan DPR. Kalau ada yang tulis di media massa bahwa itu suap, itu sama sekali tidak benar. Dan itu bisa dibuktikan. Itu sama sekali tidak benar,” kata Romanus dalam keterangan tertulis, dikutip detikcom, Selasa (19/7/2022).