MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Ilegal mining atau pertambangan ilegal menjadi isu terkini yang dibahas dalam kunjungan kerja Komite I DPD RI ke Provinsi Papua Barat, Minggu (5/6/2022). Kunjungan kerja ini dipimpin oleh Wakil Ketua I Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma, SH., M.Hum.
Dalam pertemuan itu, Filep Wamafma menyampaikan bahwa persoalan tambang emas ilegal atau ilegal mining di Papua Barat merupakan salah satu dari agenda Komite I DPD RI dalam kunjungan kerja kali ini.
Oleh sebab itu, Filep berharap pemerintah daerah melalui Sekda dan jajaran dapat memberikan penjelasan dan informasi terkait adanya tambang emas ilegal yang saat ini sedang terjadi di daerah.
Ketua Fraksi Otsus DPR Papua Barat, George Dedaida, S.Hut menyatakan bahwa DPR Papua Barat akan mendorong adanya pembentukan Perdasus Tambang Rakyat di Provinsi Papua Barat. Hal itu terutama dalam rangka memberikan jaminan hukum bagi rakyat Papua Barat yang memiliki area tambang emas.
George mengatakan, adanya badan hukum kemudian bertujuan untuk memberikan perlindungan bagi rakyat selaku pemilik tambang sekaligus dalam pencegahan dampak kerusakan lingkungan.
George berpendapat bahwa kerusakan lingkungan bukan hanya berdampak bagi pemilik hak ulayat di area tambang emas, namun juga menimbulkan persoalan bagi masyarakat umum, terutama bagi masyarakat yang tinggal di bantaran kali.
‘”Kita akan coba koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Papua Barat untuk mendorong adanya Perdasus Tambang Rakyat. Maka kita harap segera ada badan hukum bagi masyarakat pemilik hak ulayat dalam pengembangan tambang rakyat,” ungkap Dedaida kepada jagapapua.com, Minggu (5/6/2022) di Manokwari.
Lebih lanjut, George menyampaikan perlunya memastikan tambang emas yang saat ini dikelola masyarakat tidak dikelola oleh investor secara ilegal bahkan dengan menggunakan alat berat.
Menurut Dedaida, penambangan emas menggunakan alat berat akan merusak lingkungan dan akan meninggalkan jejak kerusakan bagi generasi penerus masyarakat setempat dan masyarakat umum di Papua Barat.
Terkait koordinasi pembuatan badan hukum, Dedaida menyampaikan, sudah ada wacana pihaknya untuk segera berkomunikasi dengan ESDM sebagai instansi teknis Provinsi Papua Barat.
Dalam kesempatan yang sama, Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Setda Provinsi Papua Barat, Melkias Warinusa mejelaskan kepada tim Komite I DPD RI bahwa praktik tambang emas ilegal ini menjadi perhatian pemerintah daerah dan harus segera diselesaaikan.
Warinusa menjelaskan, kewenangan dalam pengelolaan tambang rakyat emas bukan kewenangan pemerintah Provinsi Papua Barat melainkan kewenangan Kementerian ESDM. Oleh sebab itu, hal ini ‘sangat melemahkan’ kewenangan pemerintah Provinsi Papua Barat.
“Kami berharap ada dukungan dari Komite I DPD RI untuk dapat mendorong kepada pemerintah Pusat melalui Kementerian ESDM untuk memberikan kewenangan kepada daerah agar apa yang kita bahas bersama ini menjadi solusi menjawab persoalan masyarakat Papua Barat, secara khusus masalah tambang emas,” ungkap Warinusa. (WRP)