BerandaHukumPTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit Atas Keputusan Bupati Sorong Selatan

PTUN Jayapura Tolak Gugatan 2 Perusahaan Sawit Atas Keputusan Bupati Sorong Selatan

JAGAMELANESIA.COM – Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura menolak gugatan dua perusahaan sawit terkait keputusan Bupati Sorong Selatan, Selasa (24/5/2022). Putusan ini berarti pencabutan izin terhadap kedua perusahaan tersebut yakni PT Anugerah Sakti Internusa dan PT Persada Utama Agromulia tetap sah di mata hukum.

Juru  kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, Nico Wamafma menyambut baik putusan tersebut. Menurut Nico, putusan ini menjadi wujud perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan sesuai dengan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat.

“Putusan ini merupakan kabar gembira bagi masyarakat hukum adat di Distrik Konda dan  masyarakat hukum adat di Sorong Selatan karena merupakan langkah yang tepat untuk melindungi hak-hak masyarakat adat, serta solusi untuk pelestarian hutan alam Papua, “ ujar Nico Wamafma.

“(Hal itu) sejalan dengan komitmen Pemerintah Provinsi Papua Barat untuk melindungi masyarakat adat melalui Perdasus No. 9 Tahun 2019 dan Pergub No. 25 Tahun 2021 Tentang Tata Cara Pengakuan Masyarakat Hukum Adat,” sambungnya.

Nico menekankan agar pihak-pihak terkait dapat mematuhi dan menjalankan apa yang telah diputuskan pengadilan. Ia juga menegaskan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini demi menjaga kelestarian hutan dan hak-hak masyarakat hukum adat.

Menurutnya, mengutamakan hak masyarakat adat adalah hal yang mutlak untuk dilakukan dengan mengikuti prinsip padiatapa yakni persetujuan atas dasar informasi sejak awal tanpa paksaan, sebelum mengeluarkan izin untuk perusahaan.

Selain itu, putusan ini merupakan momentum bagi lembaga legislatif dalam hal ini DPR RI untuk segera membahas dan mengesahkan RUU Masyarakat Adat, agar hak-hak masyarakat adat atas wilayah adatnya dapat terlindungi secara menyeluruh dan sah di mata hukum negara.

Sebelumnya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura juga menolak gugatan dua perusahaan sawit dengan Nomor 31/G/2021/PTUN.JPR dan Nomor 32/G/2021/PTUN.JPR dalam kasus Bupati Sorong Johny Kamuru melawan Perusahaan Sawit PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS), Selasa (7/12/2021) lalu.

Putusan pengadilan tersebut mengesahkan keputusan Bupati Sorong untuk mencabut Izin Usaha Perkebunan (IUP) dua perusahaan penggugat yaitu PT Papua Lestari Abadi (PLA) dan PT Sorong Agro Sawitindo (SAS).

Atas putusan itu, diharapkan pengelolaan hutan yang berkelanjutan ke depan akan terwujud bersama masyarakat adat setempat. Hal itu juga sejalan dengan janji pemerintah untuk menghentikan konversi lahan demi mengurangi deforestasi. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru