Kerusakan kawasan konservasi tinggi milik marga besar Werbete pada blok penebangan hutan produksi PT. Wijaya Sentosa ditinjau oleh pihak menajemen humas perusahaan.
Dalam tinjauan itu, Marto selaku pihak manajemen mengakui kesalahan yang dilakukan PT. Wijaya Sentosa terjadi pada sektor produksi. Hingga kini pihak manajemen dan keluarga besar Werbete tengah menunggu kedatangan pemilik Perusahan PT. Wijaya Sentosa Sapto Joyo Wijoyo.
Bagi marga besar Werbete kedatangan pemilik perusahaan ini diharapkan dapat menjawab tuntutan dasar keluarga besar Werbete terutama terkait denda adat. Diketahui nilai denda adat untuk kawasan konservasi tinggi yang rusak tersebut sebesar Rp 12 Miliar dan penebangan kayu mating-mating sebesar Rp 30 Miliar.

“Kami keluarga telah sepakat bersama dengan keluarga kami yakni dari Werbete Waserei dengan total nilai denda adat berjumlah Rp 42 Miliar dari pelanggaran yang terjadi. Akumulasi denda adat terdiri atas pelanggaran penebangan kayu Mating-Mating Jembatan Pancang penadah longsoran, material galian A dan C untuk Penimbunan Jalan,” ujar Sander Werbete kepada jagapapua.com, Rabu (18/5/2022).
Hal ini juga diperkuat oleh Maikel Werbete sebagai petuanan marga besar Werbete. Ia meminta pihak PT. Wijaya Sentosa harus merespons serius dan segera menangani pelanggaran ini.
“Dan tuntutan adat ini dibuat dalam berita acara kesepakatan bersama dan ditandatangani oleh Pimpinan PT. Wijaya Sentosa sebagai Pemilik Perusahan. Ini bertujuan untuk menghindari adanya human error dalam surat-menyurat,” katanya.
“Dengan adanya surat ini atau berita acara kesepakatan ini akan dijadikan dasar bagi keluarga besar Werbete dalam tuntutan denda adat kami. Sebagai jaminan dalam surat kesepakatan adalah alat-alat yang berada di blok areal penebangan,” tutupnya. (MW)