Manajer PT Wukira Sari membenarkan bahwa tanah Gereja Daun yang berada di tanah adat Yaumina dijual sepihak. Hal itu disampaikan Deni selaku manajer perusahaan dalam pertemuan dengan masyarakat suku Kuri yang memegang pesan leluhur yakni dari marga Werbete dan Werbete Waserei.
Menurut penjelasan beberapa tua marga yang berada di pinggiran kali Kuri seperti marga Werbete, Werbete Waserei, Urbon, Pigo, Yoweni Koke, Rensawa bahwa pada prinsipnya mereka tidak melarang operasi penebangan kayu di tanah adat marga besar Yaumina. Akan tetapi harus menjaga dan menghormati pusaka dari suku Kuri yang dijaga sepanjang zaman.
“Pesan dari nenek moyang kami suku Kuri, jagalah tanah pusakaku dan jagalah dari kalian dengan sengaja menjual sejengkal-pun dari tanah yang kutitipkan kepadamu. Kamu hanya disuruh jaga bukan miliki hak untuk menjual tanahku, tanah Kuri. Ini pesan leluhur kami Kuri kepada kami di tanah Kuri,” ujar Obet Yoweni kepada jagapapua.com, Rabu (17/5/2022)

Obet Yoweni mengatakan, pihaknya yang merupakan keturunan Kuri merasa dirugikan atas tindakan jual beli tanah oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab ini. Oleh sebab itu, pihaknya menuntut denda adat yang sudah seharusnya dipenuhi.
“Jika tidak berdasarkan data akan kami kenakan perdata dan pidana atas hak dasar kami yang dilindungi oleh UU Otsus tahun 2021. Untuk itu demi moyang kami Kuri, kami mengharapkan pihak perusahaan agar mengembalikan hak dasar tanah Kuri kepada kami suku Kuri, walau dikembalikan sudah tidak seperti semula. Sebab kami takut akan kutukan bagi keturunan kami dari generasi ke generasi,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Maikel Werbete menyampaikan pembangunan kantor diizinkan akan tetapi hanya untuk dikontrakkan. Selain itu, pembangunan tidak diizinkan di lokasi yang saat ini telah dirusak. Terlebih lokasi ini adalah Gereja Daun yang sangat dekat dengan keramat suku Kuri.
“Untuk itu kepada pihak-pihak yang telah menandatangani kesepakatan ini untuk mencabut kembali surat jual beli tanah tersebut. Dan kepada pihak perusahaan agar tidak melakukan sertifikasi tanah gereja Daun di pertanahan negara. Karena kami suku besar Kuri tidak pernah menjual tanah pusaka kami, tanah Kuri,” tegasnya.
Selaku Kepala Suku Kuri, Yunus Rensawa mendukung langkah Maikel Werbete. Ia memastikan akan terus mendampingi perjuangan mengembalikan tanah adat suku Kuri.
“Tindakan saudara saya Maikel Werbete itu benar karena ia menyelamatkan tanah kami tanah suku Kuri, bukan bermaksud melarang operasi penebangan. Jadi saya akan mendampingi saudara saya Maikel, kami akan bersatu untuk mengembalikan status tanah ini,” ujarnya.
“Dan kepada PT Wukira Sari agar segera memindahkan lokasi tersebut ke tempat lain dan hutan ini akan direboisasi kembali. Jangan paksa kami untuk menjual tanah pusaka kami, tanah Kuri,” sambungnya. (MW)