BerandaDaerahTPNPB Sorong Akui Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat, Polisi Bantah Pernyataan OPM

TPNPB Sorong Akui Bakar Perusahaan Kayu di Maybrat, Polisi Bantah Pernyataan OPM

MAYBRAT – TPNPB OPM Sorong Raya pimpinan Arnoldus Kocu mengakui bahwa aksi pembakaran terhadap perusahaan kayu PT Bangun Kayu Irian, Kamis (2/12/2021) dilakukan oleh pihaknya. Dalam rilisnya, kelompok ini menyebut aksi tersebut merupakan bentuk penolakan RI di Papua, khususnya, Maybrat, Papua Barat pada peringatan 1 Desember 2021 yang diklaim sebagai HUT Republik Papua Barat ke-60.

“Sorong raya 1 Desember 2021, komandan operasi kodap VI sorong raya Arnoldus Kocu melaporkan kepada manajemen Markas Pusat KOMNAS TPNPB-OPM bahwa instruksi dari pangkodap daerah dengan kondisi yang tidak aman maka tidak melakuka upacara bendera tetapi kami lakukan aksi pembakaran perusahaan PT. Bangun Kayu Irian,” ujar Kocu dalam laporan yang diteruskan oleh Jubir Sebby Sambom.

Dalam kejadian tersebut, Kocu melaporkan pihaknya telah membakar sejumlah bangunan perusahaan, antara lain: kantor PT. Bangun Kayu Irian, 8 rumah/barak Base camp PT. Bangun Kayu Irian, 1 unit ekskavator, 1 unit Doser, 1 unit Mobil Hartop, 1 unit Mesin dan 1 unit mesin lampu.

Arnold Kocu mengatakan bahwa aksi ini merupakan salah satu bentuk penolakan pembangunan maupun perusahaan apapun yang beroperasi di tanah Papua.

“Alasan yang kami bakar perusahaan ini Karena perusahaan ini  sudah  beroperasi sejak lama dari sungai kamundan hulu sampai hilir Dan pemilik perusahaan adalah seorang TNI. Hal ini Kami terima Laporan Dari PIS TPNPB yang kerja di perusahaan ini dan kami menolak 100% tidak boleh masuk lagi,” katanya.

Ia juga menyampaikan 3 penyataan sikap TPNPB melalui TPNPB Sorong Raya yaitu: Pertama, Memperingati hari bersejarah rakyat bangsa Papua yaitu kemerdekaan republik papua barat; Kedua, Menolak segala bentuk pembangunan di tanah Papua dan akan terus melakukan tindakan sama; Ketiga, Menuntut hak politik Papua terjadi karena kekayaan salah satu perusahaan besar.

“Mulai hari ini juga kami tolak tidak boleh masuk lagi. Kami minta bukan pemekaran desa, distrik, kabupaten maupun propinsi tetapi kami minta hak politik rakyat papua itu adalah kemerdeaan dan ini adalah bukti bahwa kami tolak,” katanya.

Namun, keterangan berbeda datang dari pihak kepolisian. Menurut Polda Papua Barat, kebakaran bukanlah dilakukan oleh kelompok OPM.

“Dari hasil keterangan yang diperoleh oleh Kapolres Sorong Selatan itu tidak benar. Jadi kelompok itu (OPM) datang setelah dilakukan pembakaran,” kata Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Adam Erwindi saat dikonfirmasi, Kamis (2/12).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru