TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Aktivitas bongkar muat barang di Kota Ternate masih dilakukan di badan jalan, namun pihak terkait dalam hal ini Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ternate, seakan tak berdaya menyikapi persoalan tersebut.
Pantauan tim jagamelanesia.com, Selasa (27/7) diseputaran eks Rumah Sakit Darma Ibu, yakni ruas jalan dari dan menuju kantor Wali Kota Ternate, terlihat aktivitas bongkar muat barang milik sejumlah pengusaha pertokoan, ini masih dilakukan dengan menggunakan badan jalan sebagai tempat atau lahan bongkar muat itu sendiri.
Hal ini sangat mengganggu aktivitas warga masyarakat, yang akan melintasi jalan tersebut dikarenakan jalan ini merupakan jalan umum, dimana masyarakat setiap harinya beraktivitas melalui ruas jalan tersebut.
Tak hanya itu ruas jalan ini pun sering digunakan sebagai lahan parkir oleh beberapa kendaraan, yang berkapasitas besar sehingga dapat menutupi setengah dari badan jalan tersebut, dan ini sangat menggangu arus lalu lintas diseputaran ruas jalan ini.
Ironisnya, selama ini nyaris tidak ada sikap tegas atau tindakan apapun dari pihak terkait, padahal, bongkar muat di jalan jelas-jelas melanggar pasal 162 ayat 1 UU nomor 22 tahun 2009, tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Lantas jika hal ini diabaikan pihak terkait kemudian terjadi kecelakaan lalu lintas, akibat dari aktivitas bongkar muat di badan jalan tersebut, siapa yang bersalah dan siapa yang harus bertanggungjawab?. Ini seakan menjadi PR untuk dinas terkait agar dapat menyelesaikan persoalan ini.(ST).