BerandaDaerahDiduga Bermasalah ADD dan DD Desa Tawabi Disoroti GPM Malut

Diduga Bermasalah ADD dan DD Desa Tawabi Disoroti GPM Malut

HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Pemuda Marhaenis (GPM) Maluku Utara, menyoroti Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD), Desa Tawabi, Kec. Kayoa, Kab. Halmahera Selatan (Halsel), T.A. 2017 hingga 2020.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Idologi DPD GPM Maluku Uatara (Malut), Sudarso Manan, kepada tim jagamelanesia.com, Rabu (7/7), menyampaikan bahwa pengelolaan ADD dan DD Desa Tawabi kurang lebih tiga tahun ini, diduga tidak ada keterbukaan sehingga menimbulkan keresahan di tengah-tengah warga masyarakat itu sendiri.

Penyalagunaan ADD dan DD Desa Tawabi ini, tidak diungkit dikarenakan ada dugaan pihak Inspektorat Halsel melindungi Kapla Desa Tawabi, yang telah melakukan praktek tindak pidana korupsi atas realisasi ADD dan DD T.A. 2017 – 2020,” ujar Sudarso.

Lanjut Sudarso, praktek tindak pidana korupsi ADD dan DD Desa Tawabi Kec. Kayoa T.A. 2017-2020 ini, diduga dilakukan oleh Kades Tawabi pasalnya setiap tahun dialokasikan pemerintah kurang lebih 1 Miliar untuk ADD dan DD, namun tidak terlihat adanya perubahan yang signifikan di Desa tersebut.

“Misalkan ADD dan DD tahun 2017 dibagi atas pekerjaan fisik maupun non fisik, untuk pekerjan fisik senilai kurang lebih Rp.400 juta, yang dialokasikan untuk pembangunan jalan setapak dengan volume 250 meter, dan satu unit bangunan polindes.

Sementara anggaran sisah yang kurang lebih Rp.600 juta, entah dikemanakan oleh Pemdes dalam hal ini Kepala Desa itu sendiri, bahkan pekerjaan jalan setapak tersebut pun di duga tidak sesuai RAB maupun dokumen APBDes, hal ini dapat dibuktikan dengan volume pekerjaan jalan yang di anggarkan pada tahun 2017 silam.

Sambungnya, ada juga dugaan pembangunan gedung pertemuan dan pagar kebun desa yang bermasalah, dua item pembangunan ini dialokasikan melalui ADD dan DD Desa Tawabi T.A. 2018, paslanya pembangunan gedung pertemuan dan pagar kebun desa itu juga tidak sesuai dengan dokumen APBDes.

Karena pembangunan pagar kebun desa sebagaimna hasil Musdes, material kayu yang di gunakan adalah kayu kelas 2A, akan tetapi hasil infestigasi kami di lapangan kayu yang di gunakan adalah kayu bulat biasa, dimana kayu tersebut diambil dari hutan Desa Tawabi, bahkan pembangunan gedung pertemuan yang menelan anggaran DD senilai Rp.210.470.000 tersebut, di duga kuat bermaslah karena gedung tersebut dibangun dengan menggunakan dua tahun anggaran,” terangnya.

Lebih lanjut Sudarso menjelaskan realisasi ADD dan DD, Desa Tawabi Kec. Kayoa T.A. 2019, juga di duga kuat bermaslah atas pekerjan pembangunan pagar beton desa, yang menelan anggaran DD kurang lebih Rp.600 juta, padahal pekerjan konstruksi pembangunan pagar hanya dengan volum 250 meter.

“kemudian tahun anggaran 2020 Kepla Desa menganggarkan kurang lebih Rp.200 juta, untuk pembangunan lanjutan pagar desa dengan volume yang sama dengan tahu 2019 yakni 250 meter, sehingga ini dinilai terjadi mark up anggaran yang cukup luar bisa yang berimplikasi pada korupsi kolisi dan nepotisme (KKN),” tegas Sudarso.

Tidak hanya itu kata Sudarso, ada juga dugan penggelapan gaji, anggota BPD dan aparatur Desa selma 1 bulan yakni di bulan Desember tahun 2020, selain dari pemotongan gagi, Kepala Desa juga melakukan pungutan liar, dengan alasan bantuan X Pengungsi sebanyak 92 Kepla Keluarga (KK), dengan pungut Rp.50.000, per KK

Olehnya itu DPD GPM Malut mendesak Inspektorat Halsel, sebagai lembaga audit internal pemerintah Daerah, agar transparan menyampaikan hasil auditnya karena selma ini inspektorat melakukan audit, jika ada temuan ratusan juta rupiah terkait penggunan ADD dan DD, namun tidak ada progres penyelesaian secara hukum, bahkan inspektorat terkesan mengabaikan temuan-temuan tersebut.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru