HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Pencemaran lingkungan yang dapat mengakibatkan rusaknya ekosistem alam, merupakan sebuah tindakan yang telah melanggar peraturan perundang-undangan, tentang pengelolaan lingkungan.
Olehnya itu tindakan yang telah dilakukan oleh PT. Anugra Sukses Mining (ASM), terkait dengan pencemaran lingkungan diperairan teluk umera di Kecamatan Pulau Gebe, Kabupaten Halmahera Tengah (Halteng), Maluku Utara ini, telah melanggar aturan perundang-undangan tentang pengelolaan lingkungan.
Ketua Bidang (Kabid) PAO Himpunan Pelajar Mahasiswa Pulau Gebe (HPMPG), Sakir Halid, saat dikonvermasi tim jagamelanesia.com, Sabtu, (3/6), menyampaikan bahwa aktivitas pertambangan yang di lakukan oleh PT. ASM di Umera Pulau Gebe ini, mengakibatkan pencernaan lingkungan dan dapat mempengaruhi kelangsungan hidup ekosistem alam sekitar, sehingga ini sudah sepatutnya Pemda Halteng mengevaluasi kinerja perusahan tersebut.
Menurutnya PT. ASM melakukan aktivitas pertambangan, tanpa ada kepedulian sehingga terjadi pencemaran lingkungan laut, dan telah mengakibatkan air lautpun berubah menjadi merah dan kecoklatan”.ungkapnya.
Lanjut Sakir, hal ini secara otomatis telah mempengaruhi keberlangsungan hidup seluruh ekosistem yang ada dalam perairan tersebut dan ekosistem itu pun akan punah dengan sendirinya.
Jika ditinjau dari aspek hukumnya maka PT. ASM, telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Untuk itu HPMPG mendesak kepada Pemerinta Kab. Halteng, dan pihak terkait agar secepat mungkin memanggil dan mengevaluasi kembali pihak PT. ASM yang suda melanggar undang-undang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ini,” tegasnya.
Untuk diketahui limba tambang yang mengalir diteluk umera Kec. Pulau Gebe, ini terjadi pada Kamis 1 Juli 2021 kemarin sekitar jam 16.24 WIT, dan limba ini di yakini milik perusahan PT. ASM yang suda 4 tahun beroprasi diwilaya Pulau Gebe, Halteng.(ST).