BerandaDaerahKetua Peradi Ternate: Kasus Haornas 2018 Sebaiknya Dihentikan

Ketua Peradi Ternate: Kasus Haornas 2018 Sebaiknya Dihentikan

TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Mangkirnya Wali Kota Ternate, M. Tauhid Soleman, atas pemanggilan pertama yang dilayangkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, hingga saat ini Kejari Ternate belum mengambil langkah lanjutan. Kejari belum melayangkan panggilan kedua kepada Wali Kota Ternate.

Diketahui pada beberapa waktu lalu, Wali Kota Ternate ini dipanggil penyidik Kejari Ternate guna dimintai keterangan terkait dengan kasus dugaan korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) T.A 2018, dengan nilai kurang lebih Rp. 5,3 Miliar pada dua anggaran, dimana masing-masing APBD Rp 2,8 miliar dan APBN sebesar Rp 2,5 miliar.

Ketua Peradi Kota Ternate, Muhammad Konoras, kepada tim jagamelanesia.com, Senin (28/6) menyampaikan bahwa jika masalah tersebut tidak memenuhi unsur pidana, sebaiknya penyidikan perkara Haornas dihentikan.

Lanjut Ko Ama sapaan akrab Muhammad Konoras, tidak hanya kasus Haornas, namun kasus apapun yang sudah dilidik pihak jaksa, maka seharusnya dituntaskan, begitu juga sebaliknya, jika tidak memenuhi unsur pidana maka harua segera dihentikan penyidikannya, dikarenakan apabila dibiarkan berlarut-larut, ini akan merugikan pihak-pihak yang diduga terlibat,” ujarnya.

Selain itu ia juga meminta kepada pihak Kejari agar tidak membiarkan perkara tersebut begitu saja, sehingga azas kepastian hukum terwujud, Kejari harusnya cepat memintai keterangan Wali Kota Ternate.

“Kalau pun hal ini tidak secepatnya dilakukan, maka ini akan menjadi pertanyaan publik sudah sejauh mana perkembangan penyidikan kasus anggaran Haornas 2018 ini, dan semua pihak yang diduga terlibat harus dipanggil untuk dimintai keterangannya,” tegasnya.

Sementara Kepala Kejari Ternate, Pendi Pijabat pada beberapa waktu lalu mengatakan bahwa, proses hukum dugaan korupsi anggaran Haornas tahun 2018 sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan, dan saat ini penyidik sedang mengumpulkan bukti yang mengarah pada kerugian negara.

“untuk kerugian negara, kami tetap berpatokan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keungan (BPK). Kasus Haornas juga masuk dalam supervisi KPK baru-baru ini.(ST).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru