HALMAHERA TENGAH, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Pimpinan Daerah Bintang Muda Indonesia (DPD – BMI) Maluku Utara, melalui Departemen Advokasi Hukum dan Hak Asasi Manusia (DAH – HAM) berencana menggugat PT. Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), atas dugaan penyerobotan lahan milik warga tanpa izin dari warga sebagai pemilik hak garapan lahan, Minggu (27/6).
Berdasarkan Surat Kuasa dengan Nomor; 002/BMI – Malut/Adv.Med/V/2021, tertanggal 5 Mei 2021, sebanyak 18 orang warga pemilik hak garapan lahan telah memberikan kuasa kepada Departemen Advokasi Hukum dan HAM BMI Malut, yang diketuai oleh Sarman Saroden, SH.
Kuasa ini diberikan guna menggugat PT. IWIP atas dugaan penyerobotan dan penggusuran lahan milik warga yang mana lahan tersebut berstatus sebagai lahan hak garapan Kelompok tani, berdasarkan surat keterangan tanah dari Desa Kulo Jaya tahun 2018.
Jalur hukum ini ditempuh oleh warga pemilik hak garapan tanah, dikarenakan pihak managemen PT. IWIP dinilai telah melakukan penyerobotan lahan tanpa izin, dan diduga ada konspirasi pembayaran lahan tersebut kepada orang yang bukan pemilik lahan.
Meski begitu kata Sarman, sebelum perkara ini dilanjutkan ke jalur hukum, pihaknya selaku kuasa hukum atas permintaan warga pemilik lahan, agar persoalan ini dimediasikan dengan pihak managemen perusahan terlebih dahulu.
Olehnya itu, dirinya bersama sejumlah kuasa hukum telah melakukan pertemuan dengan Bupati Halmahera Tengah, selaku pimpinan tertinggi di Kabupaten tersebut guna membahas terkait persoalan dimaksud.
Lanjut Sarman, pertemuan dengan Bupati Halteng Edi Langkara, ini pun berlangsung dengan penuh suasana kekeluargaan dan Bupati pun menyambut baik atas maksud dan tujuan kedatangan mereka,” ujarnya.
Pada pertemuan tersebut Edi Langkara, berjanji akan memanggil Kabag Hukum Pemda Halteng, untuk segera menfasilitasi mediasi antara masyarakat tani pemilik hak garapan dengan managemen PT. IWIP, serta 14 orang penerima bayaran pembebasan lahan yang tidak berhak tersebut, guna membicarakan persoalan ini.(ST).