KEPULAUAN SULA, JAGAMELANESIA.COM – Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Humas) dan Protokoler Setda Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) diduga keliru dalam merubah BAP pencairan anggaran kerja sama media dengan Pemda Sula.
Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Kepsul, Zulkifli Suamangon, kepada tim jagamelanesia.com, Rabu (23/6), menyampaikan bahwa pihaknya merubah BAP pencairan anggaran media ini dengan alasan tidak ada dasar dalam kontrak kerja sama Pemerintah Daerah (Pemda) pada pemerintahan sebelumnya, sehingga dirinya selaku Kabag Humas dan Protokoler Setda Kabupaten Kepsul yang baru beranggapan bahwa perubahan BAP ini tidak bermasalah.
“Media yang masuk daftar kontrak saat ini hanya 15 media dikarenakan 21 media sebelumnya sudah diganti. Terkait dengan pemutusan hubungan kerja sama ini saya juga mengikuti arahan bupati,” jelasnya.
Zulkifli mengatakan, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, ini tidak ada dokumen dalam bentuk kontrak kerja sama (kesepakatan) sehingga tidak ada dasar yang kuat.
“Berdasarkan informasi tersebut dan setelah kroscek, ternyata benar bahwa tidak ada kontrak kerja sama antara media dengan Pemda pada pemerintahan sebelumnya, jadi tidak ada dasar,” ucapnya.
Perlu diketahui, 21 media yang masuk dalam kerja sama itu sudah dibuat permintaan di bagian keuangan bahkan sudah ada SPM seminggu yang lalu, dan dari 21 media itu juga sudah memasukkan bukti berita kegiatan Pemerintah Daerah mulai dari bulan Januari hingga April 2021.
“Kalau soal media cetak, nanti saya coba hubungi mantan Kabag Humas, sebab ada koran yang masuk di bagian Humas dan Protokoler,” tuturnya.
Sementara itu, mantan Kabag Humas dan Protokoler, Basiludin Labesi, saat dikonfirmasi mengatakan bahwa proses permintaan akan tetap pada 21 media yang ada, sebab itu sudah diajukan permintaan pencairan bahkan sudah ada nomor SPM.
“Saya menyarankan agar para awak media yang di akomodir di masa pemerintahan sebelumnya harus tetap pertahankan untuk bulan Januari sampai April. Yang jelas statement bupati itu sudah jelas bahwa Januari sampai Juni itu bukan urusan beliau, itu saja,” ,” ujarnya.
“Masa yang sudah bentuk SPM mau dirubah. Bukan masalah MoU, ini masalah hak, tidak boleh sepihak,”pungkasnya. (ST)