TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengurus Besar dJaringan Mahasiswa Nuku (dJAMAN) Maluku Utara (Malut) melalui Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan, mengutuk keras aksi pemerkosaan yang dilakukan oleh salah satu oknum polisi yang bertugas di Polsek Jailolo Selatan pada tanggal 13 Juni 2021 lalu.
Mirisnya, aksi pemerkosaan ini dilakukan di dalam Kantor Polsek Jailolo Selatan yang dilakukan langsung oleh salah satu oknum polisi berpangkat Briptu.
Ketua Bidang Pemberdayaan Perempuan PB dJAMAN Malut, Irmayanti, kepada tim jagamelanesia.com, Rabu (23/6), menyampaikan bahwa pihaknya mengutuk keras tindakan bejat yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut, dan mendesak Polda Maluku Utara untuk secepatnya menindak tegas dan memecat oknum polisi tersebut.
Irmayanti mengatakan, sebagai pengayom dan pelindung masyarakat polisi seharusnya menjadi panutan untuk melindungi dan menindak tegas kasus-kasus pemerkosaan yang terjadi. Tetapi ini malah menjadi pelaku.
“Kami meminta kepada Polda Malut untuk dapat serius dalam penanganan kasus ini. Jangan ada yang coba kong kalikong untuk menutupi kasus ini, bila perlu segera pecat oknum polisi yang merusak nama baik Kepolisian di daerah ini,” tegasnya.
Korban pemerkosaan yang masih berusia 16 tahun (dibawah umur) tersebut diminta oleh salah satu oknum polisi yang juga menjabat sebagai Provos di Polsek Jailolo Selatan, untuk meminta uang tutup malu kepada pelaku senilai 2 juta rupiah. Kemudian uang tersebut dibagi 2 dengan Provos.
“Kami dari Bidang Pemberdayaan Perempuan dJAMAN Malut mengajak kepada semua elemen gerakan, khususnya pemerhati perempuan, agar sama-sama kita kawal sampai tuntas kasus pemerkosaan ini. Sudah banyak kasus pemerkosaan yang terjadi di daratan Halmahera, jangan tutup mata dan telinga, kita harus bergerak bersama,” tuturnya.
“Untuk pihak yang menangani kasus tersebut, dalam hal ini Polda Malut, agar tidak membuang-buang waktu dan segera mengusut tuntas kasus ini sesuai dengan tugas pokok polisi yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum dan memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, bukan menjadikan masyarakat ataupun anak gadis sebagai pelayan nafsu bejatnya,” ujar Irmayanti.
Untuk diketahui kasus pemerkosaan ini sementara dikawal oleh LSM DAURMALA. Kasus ini juga harus menjadi perhatian serius bagi kita semua. (ST)