TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Otonomi Daerah (Otda) memerintahkan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba untuk segera melakukan investigasi terkait keputusan Bupati Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul) Provinsi Maluku Utara yang telah melakukan rolling jabatan secara massal setelah beberapa hari dilantik.
Perintah tersebut disampaikan secara tegas oleh Dirjen Otda Kemendagri, Drs. Akmal Malik, M.Si, kepada tim jagamelanesia.com saat berkunjung ke Kota Ternate Provinsi Maluku Utara (Malut), Kamis (10/6).
Ia mempertanyakan dasar Bupati Kepulauan Sula melakukan penggantian pejabat sebelum 6 bulan menjabat. Baru beberapa hari dilantik Bupati Fifian Adeningsi Mus telah merombak dan mengganti 57 orang Pejabat Eselon II hingga IV termasuk Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul).
“Saya minta kepada Gubernur Malut agar menanyakan hal ini kepada Bupati Kepulauan Sula. Apakah dirinya sudah mendapatkan izin atau tidak dari Mendagri karena sudah sangat jelas aturannya,” tutur Akmal.
Akmal menjelaskan bahwa konsultasi yang dilakukan oleh Kepala Daerah dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), ini bukan berarti sudah mendapatkan izin untuk melakukan reshuffle, kecuali Kepala Daerah tersebut sudah mendapatkan izin secara tertulis dari Mendagri barulah bisa melakukan reshuffle atau rolling jabatan.
“Semua orang bisa melakukan konsultasi, hanya saja dalam Undang-Undang tidak memperbolehkan Kepala Daerah melakukan mutasi kecuali dengan izin Mendagri,” tutupnya. (ST)