JAGAMELANESIA.COM – Auditor Utama Keuangan Negara VI Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Dori Santoso menyampaikan bahwa setelah melalui standar pemeriksaan laporan keuangan, Provinsi Papua Barat tahun 2020 memperoleh hasil yang positif.
BPK RI menyatakan tata kelola keuangan negara di Papua Barat berjalan maksimal dan telah sesuai standar pemeriksaam BPK. Akan tetapi terdapat beberapa catatan penting yang telah direkomendasikan dan harus diperhatikan oleh pihak Pemprov untuk segera dituntaskan dalam 60 hari kedepan.
Menurutnya, terdapat 4 hal yang harus diperhatikan agar Pemprov tetap mendapat penilaian opini atas laporan keuangan, misalnya konsekuen standar administrasi pemerintahan, kecukupan pemungkapan, kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-Undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
BPK RI dalam kesempatan ini lebih fokus memeriksa kinerja atas aktivitas pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan yang menjadi prioritas pembangunan daerah pada tahun anggaran 2020.
Hal ini dilakukan BPK untuk dapat memberikan output dan outcome atas kinerja birokrat di Pemprov Papua Barat. Terutama bagaimana belanja yang dilakukan Pemerintah Daerah terhadap kesejahteraan masyarakat, khususnya pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan.
Dori menjelaskan bahwa atas hasil pemeriksaan BPK RI dan sesuai Standar Pemeriksaan Keuangan Negara (SPKN), menyimpulkan bahwa penyusunan laporan keuangan Pemprov Papua Barat tahun anggaran 2020 memenuhi standar SAP.
Dengan hasil pemeriksaan tersebut, maka BPK RI memberikan opini atas laporan keuangan Pemprov Papua Barat dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Jadi opini WTP ini merupakan ketujuh kalinya Pemprov Papua Barat meraihnya. Itu artinya sinergi antara pimpinan dan jajaran birokrat Pemprov Papua Barat sudah sejalan dalam pengelolaan dan laporan penggunaan anggaran,” sebut Dori, Senin (31/5).
Meskipun demikian, BPK RI memberikan catatan kepada birokrat Pemprov Papua Barat untuk memperbaiki kelemahan dalam internal penatausahaan yang belum maksimal. Di samping itu laporan keuangan harus lebih transparan dan akuntabel.
Kelemahan lain yang dinilai BPK RI adalah pengendalian atas pengelolaan aset tetap yang belum memadai, bantuan hibah dan bantuan sosial yang belum sesuai ketentuan, dan pencapaian kinerja pengelolaan infrastruktur jalan dan jembatan oleh Pemprov belum dilakukan secara memadai. (WRP)