HALMAHERA TIMUR, JAGAMELANESIA.COM – Seorang anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Halmahera Timur (Haltim) resmi dilantik pada Selasa 25 Mei 2021 kemarin yang bertempat di ruang paripurna DPRD Halmahera Timur (Haltim) dan dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Halmahera Timur (Haltim).
Ketua DPRD Halmahera Timur (Haltim), Jhon Ngaraitji, saat dikonfirmasi tim jagamelanesia.com, Rabu (26/5), menyampaikan bahwa pelantikan tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor: 314/KPTS/MU/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tentang peresmian, pemberhentian, dan pengangkatan antar waktu anggota DPRD Kabupaten Halmahera Timur masa jabatan 2019-2024 atas nama Irfan Karim menggantikan Alm. Retman Deni Pinoa.
“Pelantikan ini dirangkaikan dengan pengambilan sumpah terhadap Irfan Karim selaku yang dilantik, maka secara resmi yang bersangkutan memangku jabatan sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Timur,” ujarnya.
Sesuai ketentuan Pasal 99 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 bahwa anggota DPRD yang meninggal dunia diberhentikan sebagai anggota DPRD.
Oleh karena itu, selaku pimpian DPRD Jhon mengeluarkan surat Nomor: 172/68/2021 tanggal 21 April 2021. Surat tersebut disampaikan kepada Bupati Halmahera Timur (Haltim), Dr. Hi Ubaid Yakub, untuk mengusulkan pemberhentian Alm. Retman Deni Pinoa sebagai anggota DPRD.
Selanjutnya dengan memperhatikan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 dan Surat Keputusan DPP Partai NasDem Nomor: 033-SE/DPP-Nasdem/III/2021 tanggal 25 Maret tentang usulan PAW Irfan Karim menggantikan Alm. Retman Deni Pinoa.
Jhon berharap dengan dilantiknya Irfan Karim yang menduduki posisi sebagai Wakil Ketua Komisi III DPRD Halmahera Timur (Haltim), dapat melanjutkan dan menjalankan tugasnya sebagai pengganti Alm. Retman Deni Pinoa.
“Sehingga amanat dan jabatan yang telah dipercayakan ini dapat diemban dengan rasa penuh tanggung jawab untuk melaksanakan kewajibannya sebagai anggota DPRD,” tutupnya. (ST)