MALUKU UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Melalui Wakil Ketua IV Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku Utara, Samsudin A. Kadir, Surat Edaran Nomor 0020-Sek/ST-Covid-19/MU/IV/2021 Tentang Satgas Penanganan Covid-19, Nomor 13 tahun 2021 terkait peniadaan mudik hari raya Idul Fitri 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan telah dikeluarkan.
Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengantisipasi arus peningkatan pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus Covid-19 antar daerah.
Pemberlakuan Surat Edaran ini dimulai tanggal 30 April hingga 25 Mei 2021, dan akan ditinjau lebih lanjut sesuai kebutuhan dan atau perkembangan situasi terakhir dilapangan.
Berdasarkan hasil rapat dan pembahasan Satgas Covid-19 Provinsi Maluku Utara dan hasil rapat Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara dengan instansi mitra terkait pelaku pelayanan transportasi serta peta zonasi resiko Covid-19 Kabupaten/Kota pada tanggal (27/4), indikator yang dilihat adalah hasil kesehatan masyarakat.
Atas pertimbangan itu, masyarakat yang mudik baik dari luar Provinsi Maluku Utara maupun masyarakat yang mau mudik keluar dari Provinsi Maluku Utara akan ditiadakan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021.
Begitu juga dengan pergerakan barang/logistik dari dan ke wilayah Provinsi Maluku Utara masih dapat dilakukan pada tanggal yang sama dengan tetap memberlakukan protokol kesehatan Covid-19.
Untuk masyarakat yang mudik antar Kabupaten/Kota dalam wilayah aglomerasi Provinsi Maluku Utara mulai tanggal 6 Mei hingga 17 Mei 2021 akan disertai dengan pengetatan pemberlakuan protokol kesehatan Covid-19.
Sementara itu, kapasitas daya angkut penumpang (load factor) baik itu transportasi darat, laut, maupun udara, hanya diberikan porsi 70%.
Terkait prosedur pengetatan protokol kesehatan di Kabupaten/Kota dalam wilayah Provinsi Maluku Utara akan dikembalikan pada kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing.
Didalam Surat Edaran juga tercantum sanksi yang akan diberikan bagi yang melanggar. Sanksi yang dimaksud yakni sanksi denda, sanksi sosial, dan sanksi kurungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Ano)