TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Pengembangan proses pengungkapan Narkotika yang terletak diatas plafon kamar nomor 04 blok A Lapas Kelas IIA Ternate Kelurahan Jambula Kecamatan Ternate Pulau Provinsi Maluku Utara bulan Maret kemarin hingga kini terkesan buram.
Walaupun proses pengungkapan tersebut melibatkan Diresnarkoba Polda Maluku Utara tetapi proses pengembangannya belum diungkapkan secara jelas.
Diketahui pelaku berinisial N dan U, yang dimana barang terlarang tersebut berasal dari J yang merupakan seorang Napi Narkotika.
Seharusnya sudah ada titik terang dari pihak Lapas terkait barang yang dimiliki J tersebut asal tau jaringannya dari mana saja.
Kepala Lapas Kelas IIA Kota Ternate melalui Kepala Kegiatan Kerja, Efendi, saat ditemui tim Jagamelanesia.com, Kamis (28/4), mengatakan bahwa ketiga pelaku tersebut sudah diserahkan ke Polda dan sudah menelusuri dari mana sumber barang terlarang tersebut.
“Lapas tidak diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan, tetapi hal ini sudah dilimpahkan ke penyidik Diresnarkoba, nanti ditelusuri saja,” singkatnya. (Ano)