HALMAHERA SELATAN, JAGAMELANESIA.COM – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Halmahera Selatan (Halsel) Provinsi Maluku Utara, mangkir dari sidang perkara dana gempa Halsel untuk yang ketiga kalinya.
Kepala Bagian (Kabag) Humas Pengadilan Negeri Labuha, Galang Adhe Sukma, SH, kepada tim Jagamelanesia.com, Selasa (27/4), menyampaikan bahwa Pengadilan Negeri (PN) Labuha telah berupaya melakukan pemanggilan secara sah dan patuh.
“Panggilan sidang ini pun dilayangkan PN Labuha sebanyak tiga kali, yakni panggilan sidang pertama pada Kamis, 22 April 2021, panggilan kedua pada Senin, 26 April 2021, dan panggilan ketiga dilayangkan pada Selasa, 27 April 2021,” ungkapnya.
Galang mengatakan, tiga kali panggilan sidang terkait dana bantuan untuk hunian tetap korban gempa Halmahera Selatan ini tidak dihadiri oleh Pihak BPBD selaku tergugat II.
Sementara itu, pihak tergugat I yakni BRI KCP Labuha yang terlibat dalam sidang ini terpantau tidak absen dalam menghadiri dan menjalani sidang.
Ketidakhadiran BPBD pada sidang perkara dana bantuan korban gempa Halsel ini sangat disayangkan oleh Kuasa Hukum penggugat, korban gempa Halmahera Selatan, Bambang Joisangadji.
“Saya menyanyangkan sikap BPBD yang tiga kali mangkir dari panggilan sidang perkara tersebut. Ketidakhadiran BPBD menunjukkan bahwa pihak BPBD Halsel sebagai tergugat II tidak memiliki itikad baik guna menyelesaikan problem terkait dengan bantuan gempa yang terjadi pada tahun 2019 lalu,” terangnya.
“Selaku kuasa hukum saya akan meminta kepada majelis hakim untuk memeriksa perkara pada persidangan yang akan datang, supaya masyarakat korban gempa mendapat kepastian hukum yang jelas terkait dengan hak-hak mereka,” tegasnya. (ST)