JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 116-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Prov. Papua, Kota Jayapura, Kamis (22/4/2021).
Perkara ini diadukan oleh Adriana Sahempa dan Yulianus Nakuwo (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Nabire). Pengadu mengadukan Ketua dan Anggota KPU Kab. Nabire yakni Wihelmus Degei, Nelius Agapa, Jhon Kambu, dan Rahman Syaifull sebagai Teradu I sampai IV.
Para Teradu didalilkan tidak menindaklanjuti tiga rekomendasi Bawaslu Kab. Nabire yakni 320/K.Bawaslu/KabNabire/PM.06.02/XII/2020, 323/K.Bawaslu/KabNabire/PM.06.02/XII/2020, dan 321/K.Bawaslu/KabNabire/PM.06.02/XII/2020.
Ketiga rekomendasi tersebut terkait dengan penerusan pelanggaran administrasi untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di 18 TPS di Distrik Dipa, penerusan pelanggaran kode etik terhadap Ketua dan Anggota Panitia Pemilihan Distrik (PPD) Dipa.
“Serta rekomendasi terkait pembatalan suara sebanyak 423 di TPS 01 dan 02 Kampung Akudiomi Distrik Yaur. Hal ini dikarenakan surat suara telah dicoret oleh petugas dan dihitung ke dalam surat suara tidak sah, tetapi dimasukkan kembali sebagai surat sah dan dihitung saat rekapitulasi di tingkat PPD Yaur,” kata Pengadu, Adriana Sahempa.
Tidak hanya itu, Pengadu juga menemukan kejanggalan saat KPU Kab. Nabire membuka kotak suara dan menemukan dokumen Form C Hasil KWK dari 20 TPS. Peristiwa itu terjadi pada 25 Januari 2021 pukul 12.13 WIT.
“Dokumen tersebut pada saat rekapitulasi di tingkat PPD Dipa dan KPU Kabupaten Nabire yakni pada tanggal 15 dan 17 Desember 2020 tidak dapat ditunjukan oleh PPD Dipa,” tegas Pengadu.
Majelis DKPP yang diketuai Didik Supriyanto, S.IP., MIP memutuskan sidang pemeriksaan difokuskan dugaan pelanggaran administrasi pemilu terjadi di Distrik Dipa. Pasalnya, permasalahan yang terjadi di Kampung Akudiomi, Distrik Yaur, telah diputuskan dalam perkara 103-PKE-DKPP/II/2021.
Sementara itu, Teradu I (Wihelmus Degei) menegaskan KPU Kab. Nabire telah melaksanakan tugas dengan baik, dengan berpedoman pada asas mandiri, jujur, adil, berkepastian hukum, tertib, terbuka, proporsional, profesional, akuntabel, efektif, dan efisien.
Teradu I balik mempertanyakan Pengadu yang tidak melaporkan Anggota KPU Kab. Nabire, Daniel Denny Merin selaku Koordinator Divisi Teknis. Pasalnya, pokok aduan yang yang disampaikan Pengadu terkait dengan tupoksi Daniel Denny Merin.
“Jadi pertanyaan besar kenapa orang bertanggung jawab atas pembukaan kotak suara ada Divisi Teknis tetapi justru tidak dilaporkan,” kata Teradu I.
Selama proses pleno di tingkat Distrik Dipa, lanjutnya, tidak terjadi kejadian khusus sehingga proses berjalan lancar tanpa keberatan dari saksi maupun paslon. Hanya saja saat pleno, Bawaslu Kab. Nabire memberhentikan salah satu anggota Panwas Distrik Dipa tanpa diketahui alasan pastinya.
Teradu juga menjelaskan pembukaan kotak suara Distrik Dipa dilakukan secara terbuka dan disaksikan seluruh pihak terkait, termasuk dua Anggota Bawaslu Kab. Nabire yakni Markus Madai dan Yulianus Nakuwo.
“Bahwa pada saat pembukaan kotak suara, seluruh Form C-KWK, khususnya dari Distrik Dipa dan Distrik Yaur yang dikeluarkan dari kotak suara, tidak terdapat kekurangan, cacat maupun salah hitung yang menjadi temuan dari Bawaslu Kabupaten Nabire pada saat itu,” tegasnya.
Sebagai informasi, dalam sidang ini bertindak sebagai Anggota Majelis adalah Tim Pemeriksa Daerah Provinsi Papua, antara lain Dr. Marudut Hasugian, SH., MH (Unsur Masyarakat), Adam Arisoi, SE (Unsur KPU) dan Jamaluddin Lado Roa, SH., MH (Unsur Bawaslu). (rls)