TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Imbauan PJ Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang, dengan nomor surat 510.1/21/2020 tertanggal 6 April mengenai waktu aktifitas berjualan makanan baik di restoran, caffe, dan lain-lain bisa dibuka setelah jam 15:00 WIT nampaknya belum maksimal, karena masih banyak para penjual takjil yang belum mematuhi peraturan tersebut.
Hal itu berdasarkan pantauan tim Jagamelanesia.com, Rabu (14/4). Pada pukul 11.00 WIT, aktivitas berjualan sudah mulai nampak di area Taman Nukila, mulai dari penjual makanan berupa nasi kuning, nasih putih, ketupat, nasi jaha, lauk pauk, kue-kue, dan lain sebagainya.
Saat dikonfirmasi awak media, PJ Walikota Ternate, Hasyim Daeng Barang, mengatakan bahwa sebelumnya imbauan mengenai hal tersebut telah disampaikan, namun hingga kini banyak masyarakat yang belum mengetahuinya.
“Memang ada sebagian yang belum mengetahui imbauan tersebut, sehingga nantinya akan kembali dilakukan sosialisasi supaya tidak ada lagi yang berjualan sebelum pukul 15:00 WIT,” tuturnya. (Ano)