JAYAPURA, JAGAMELANESIA.COM – Tiga organisasi masyarakat (ormas) dan mahasiswa yang tergabung dalam Forum Peduli Kawasan Byak Papua, Solidaritas Mahasiswa Saireri dan Solidaritas Mahasiswa Papua di Jayapura, Papua melakukan aksi demo damai menyikapi rencana pembangunan bandara antariksa di kabupaten Biak Numfor.
Para pendemo ini menyatakan sikap menolak segala bentuk upaya yang dilakukan oleh kelompok oknum orang yang mengatasnama suku Biak untuk memuluskan rencana pemerintah Pusat dan pemerintah Biak Numfot tentang proyek bandara antariksa. Dalam aksi tersebut menyatakan bahwa rencana pembangunan bandara antariksa masih menuai pro dan kontra di antara sesama suku orang Biak. Padahal sudah jelas-jelas orang Biak menolak rencana dibangunnya bandara antariksa.
Koordinator aksi demo di Jayapura, Maichel Awom, Amd.,IP menegaskan bahwa aksi penolakan rencana pembangunan bandara antariksa perna disuarakan oleh kelompok intelektual Biak pada tahun 2006-2007, juga penolakan pada tahun 2016-2017, maka secara tegas forum peduli kawasa Byak Papua menolak pembagunan bandara antariksa di Biak.
“Kami menolak pembangunan bandara antariksa di Biak. Bahkan kami menolak semua hal yang sudah dibicarakan antara pemerintah Pusat dengan pemda Biak Numfor pada 12 Maret 2021 lalu di Jakarta. Artinya jangan pemerintah daerah Biak Numfor, pemprov Papua dan pemerintah Pusat duduk mengatur sendiri untuk kepentingan dan abaikan hak-hak dasar masyarakat pribumi yang ada kaitan dengan hak ulayat adat,” tegas Awom.
Michael mengatakan, ketika pembukaan bandara antariksa, maka secara tidak langsung akan merusak ekosistem dan hutan dialih fungsikan serta memutus mata rantai kehidupan masyarakat adat setempat.
Tidak hanya itu tetapi masyarakat yang akan tinggal dekat lokasi antariksa akan direlokasi. Padahal tanah di pulau Biak merupakan tanah yang diwariskan oleh orang tua secara turun temurun bagi suku Biak yang ada saat ini.
Kesimpulannya adalah bahwa kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah tidak berlaku secara turun temurun sebagaimana yang telah diberikan oleh lahan atau hutan adat masyarakat adat, maka itulah Forum Peduli Kawasa Byak Papua sebagai Lembaga Swadaya Masyarakat Biak, bersama Solidaritas Mahasiswa Saireri dan Mahasiswa Papua menyikapi permasalahan tersebut dengan menganalisa dampak yang akan terjadi, sehingga mengambil keputusan untuk tetap berkomitmen menyelamatkan hak-hak masyarakat adat biak.
Oleh sebab itu, sebagai wujud pernyataan sikap, mendukung Dewan Adat Byak (DAB) selaku lembaga adat tertinggi masyarakat Biak yang berkewajiban melindungi hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat tanah adat yang dimiliki secara turun temurun agar tidak diperjual belikan dengan dalil apapun.
Sebab Pulau biak bukan pulau kosong, pulau biak bukan pulau tak bertuan, pulau Biak bukan milik sepihak. Sehingga pembangunan apapun yang hendak dibangun pemerintah, harus terlebih dahulu dikonfirmasikan dengan pemilik hak ulayat yang melibatkan pihak dewan adat Byak serta seluruh masyarakat biak dan secara umum diketahui dampak positif dan negatifnya terhadap keberlangsungan kehidupan masyarakat yang mendiami pulau biak.
Mengenai pernyataan sikap penolakan rencana pembangunan bandara antariksa di Kabupaten Biak Numfor, maka para pendemo menyampaikan sikap sebagai berikut:
Satu, menolak adanya rencana pembangunan bandara antariksa di Kabupaten Biak Numfor oleh Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat.
Dua, menolak keputusan dan komitmen pemda dan oknum tertentu yang tidak representatif dan mengatasnamakan seluruh elemen masyarakat Biak dalam mendukung pembangunan bandara antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
Tiga, menolak kebijakan pemda, Provinsi dan Pusat terkait rencana pembangunan bandara antariksa yang terkesan mengabaikan hak-hak masyarakat adat yang berkaitan dengan hak ulayat tanah adat.
Empat, menolak berbagai upaya pemda, Provinsi dan Pusat dalam bentuk apapun dalam mewujudkan pembangunan bandara antariksa di Kabupaten Biak Numfor.
Lima, menghimbau kepada semua pihak yang berhubungan dengan pembangunan bandara antariksa, yang hendak melakukan kajian dampak lingkungan, studi kelayakan dan lain sebagainya untuk tidak mengambil tindakan apapun, sebelum persetujuan masyarakat adat pemilik hak ulayat dan Dewan Adat Byak dan seluruh masyarakat Biak sebagai penerima dampak dari pembangunan tersebut.
Enam, menghimbau kepada Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pusat agar menghormati dan melindungi hak-hak masyarakat adat terkait hak ulayat tanah adat.
Tujuh, menghimbau pemda Biak Numfor agar lebih fokus membangun daerah sesuai visi dan misi.
Delapan, menghimbau kepada pemda agar tidak mengambil keputusan sepihak, yang akan menimbulkan permasalahan (persoalan hak ulayat tanah) di masa mendatang.
Sembilan, menghimbau kepada pemda Biak Numfor agar segera menginisiasi pertemuan terbuka bersama seluruh elemen masyarakat Biak untuk membahas dan mencari solusi penyelesaian konflik pro dan kontra akibat rencana pembangunan bandara antariksa Biak Numfor.
Sepuluh, apabila statement tuntutan ini tidak ditanggapi, maka dalam waktu dekat, kami masyarakat, pemuda dan rakyat papua siap melakukan aksi terbuka. (rls)