MANOKWARI, JAGAMELANESIA.COM – Komite I DPD Republik Indonesia mendukung Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat dalam pembentukan Komnas HAM Papua Barat dan Pengadilan HAM Papua Barat. Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Komite I DPD Republik Indonesia Fachrul Razi saat rapat bersama Gubernur Papua Barat pada Kamis (18/3/2021).
Menurut Fachrul, Komnas HAM Papua seharusnya sudah ada sejak 20 tahun lalu bersamaan dengan UU Otsus mulai berlaku di tanah Papua. Akan tetapi hingga saat ini belum ada di Papua Barat. Selain Komnas HAM, menurutnya perlu juga didorong pengadilan HAM Papua Barat maupun Badan Pertanahan Papua Barat.
“Undang-undang Nomor 21 tahun 2001 telah mengamanatkan untuk hadirnya kewenangan pembentukan Badan Pertanahan Papua, namun dengan adanya undang-undang yang bersifat sektoral, maka menarik semua kewenangan yang ada. Dengan demikian terjadi kepincangan implementasi UU Otsus itu sendiri,” jelas Fachrul seraya menyatakan bahwa pemerintah Pusat masih setengah hati memberi perhatian kepada Papua.
Fachrul kemudian memohon izin kepada pemerintah Papua Barat untuk menjadi bagian dari senator DPD RI bukan hanya membawa suara pemerintah pusat, melainkan juga membawa aspirasi Papua ke Jakarta. Sehingga ia mengatakan bukan sebaliknya membawa kepentingan Jakarta ke Papua. Ia juga mengutarakan bahwa kulit dan rambut berbeda tetapi darah sama yaitu Indonesia.
“Kejujuran pemerintah pusat yang diminta untuk memperhatikan Papua dan Papua Barat. Jadi bukan kita melihat pembagian persen dari uang Otsus ke Papua, namun bagaimana implementasi UU Otsus lebih menyuarakan hak pemerintah Papua untuk leluasa berpikir tentang dirinya sendiri sesuai dengan amanah UU otsus,” kata Fachrul.
Dia menyatakan bahwa terdapat sejumlah catatan yang sudah menjadi bagian penting yang telah diserap untuk diperjuangkan bersama-sama. Dengan demikian apapun yang menjadi aspirasi dari pemerintah Papua Barat dapat diserahkan kepada Komite I DPD RI untuk diperjuangkan. (WRP)