MALUKU UTARA, JAGAMELANESIA.COM – Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI ), menilai perbuatan dua karyawan PT. Nusa Halmahera Mineral (NHM), Prilly Pricillia dan Dandy M. Reza adalah kesalahan fatal.
Ketua Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI ) Provinsi Maluku Utara, Hj. Ike Masita, saat dikonfirmasi tim Jagamelanesia.com, Senin (22/3), menyebutkan bahwa perbuatan kedua karyawan tersebut baik dengan alasan sengaja atau tidak disengaja, bahkan bercanda atau serius, itu merupakan kesalahan besar.
“Sebenarnya kedua orang ini patut kita lindungi, kalau secara SPSI. Akan tetapi, kalau kita melindungi dua orang dan mengorbankan ribuan orang, itu salah besar,” ungkapnya.
Ike mengatakan, kedua oknum itu semestinya tidak ditempatkan pada posisi strategis, yang semestinya ditempatkan bagi orang-orang yang bijak.
“Sebagai ketua SPSI, sekarang bukan saja melihat sisi pekerja saja, tetapi sisi penerimaan karyawan hingga karyawan di magangkan pun juga ikut di pantau,” katanya.
Ike menambahkan, pada dasarnya, kesalahan itu terletak pada departemen, bukan kesalahan perusahaannya. Artinya bagian HRD-nya yang lebih tahu mengapa mereka berdua ditempatkan dibagian itu.
Bagi Ike, dirinya tidak terlalu mempersoalkan secara teknis mengapa mereka berdua ditempatkan di wilayah itu. Akan tetapi, dirinya lebih memfokuskan pada kesalahan yang diperbuat.
“Nasib para pekerja berada di tangan mereka, kalau dijadikan mainan, kemudian di upload melalui media sosial dan dijadikan bahan gurauan itu fatal,” tandasnya. (kj)