TERNATE, JAGAMELANESIA.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah Kota Ternate, Maluku Utara.
Gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) yang dilayangkan paslon wali kota dan wakil wali kota Ternate, M. Hasan Bay-M – Asghar Saleh (MHB-GAS), telah diputuskan di Mahkama Konstitusi (MK) pada Senin, (22/03). Putusan perkara dengan nomor 55/PHP.KOT-XIX/2021 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MK, Anwar Usman.
Dalam pertimbangannya, MK menyatakan dalil permohonan yang diajukan paslon nomor urut 03 tersebut, sebagian besar tanpa disertai bukti yang relevan.
Sementara pihak termohon KPU Ternate dan pihak terkait, yakni Bawaslu Kota Ternate juga membantah dalil dari pihak pemohon, bahwa permohonan tersebut tidak disertai dengan alat bukti yang lengkap.
Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi dan alat bukti, MK memutuskan hanya 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang memenuhi syarat untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU). Ke-4 TPS tersebut yakni TPS 01, TPS 05, TPS 06 dan TPS 12, Kel. Kampung Makassar Timur Kec. Ternate Tengah, Kota Ternate.
Namun, berdasarkan perhitungan MK, meskipun seluruh pemilih di 4 TPS tersebut memilih MHB-GAS, hal ini tetap tidak relevan mengubah peringkat perolehan suara Pilwako Ternate. Ini berarti, paslon nomor urut 02, M. Tauhid Soleman – Jasri Usman (TULUS), tetap mendapatkan perolehan suara terbanyak atau tetap mengungguli paslon nomor urut 03 MHB-GAS dengan selisih 485 suara.
Sehingga dengan uraian pertimbangan fakta dan hukum diatas, seharusnya dilaksanakan Pemilihan Suara Ulang (PSU), sebagaimana pendirian Mahkamah Konstitusi dalam beberapa putusan sebelumnya.
“Namun, berdasarkan perhitungan diatas pelaksanaan PSU yang dimaksud tidak akan mampu mengubah komposisi perolehan suara pasangan calon yang memiliki perolehan suara terbanyak. Oleh karena itu, Mahkamah Konstitusi memandang tidak perlu untuk dilaksanakan PSU,” ucap Ketua MK. (ST)