Jakarta – Perkumpulan Aktivis Maluku Utara (PA‑Malut) Jakarta menyoroti tajam lemahnya pengawasan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sektor pertambangan Maluku Utara, menyusul kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan operasional perusahaan tambang di Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, Kabupaten Halmahera Timur, pada Minggu (27/9/2026).
Dalam peristiwa tersebut, Jumanta, warga Desa Dorolamo Jaya, Kecamatan Maba Tengah, meninggal dunia setelah sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan truk berat jenis Howo 380 milik perusahaan. Kendaraan yang diduga milik PT ANI itu diketahui tidak menggunakan nomor polisi. Kasus ini kini sedang ditangani pihak kepolisian.
Wakil Ketua PA‑Malut Jakarta, Siraj Naufal, menegaskan kecelakaan ini tidak boleh dipandang sekadar persoalan lalu lintas, melainkan cermin buruknya tata kelola keselamatan kerja dan pengawasan terhadap aktivitas perusahaan tambang.
“Pemerintah wajib memeriksa: apakah prosedur pengoperasian kendaraan berat, kompetensi pengemudi, pengendalian risiko, serta pemisahan jalur kerja dan jalur warga telah dipenuhi sesuai ketentuan?” tegas Siraj.
PA‑Malut mendesak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Maluku Utara, khususnya Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3, untuk menjelaskan langkah pengawasan yang selama ini telah dijalankan terhadap perusahaan tambang beserta kontraktornya.
Desakan ini merujuk pada Undang‑Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang menempatkan pengawasan ketenagakerjaan di sektor pertambangan sebagai kewenangan Pemerintah Provinsi. Hal ini diperkuat Permenaker Nomor 11 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mewajibkan pembinaan, pemeriksaan, pengujian, hingga penindakan terhadap pelanggaran.
“Pengawasan tidak boleh baru bergerak setelah kecelakaan terjadi. Fungsi pencegahan harus bekerja jauh sebelum risiko berubah menjadi korban,” ujar Siraj.
PA‑Malut menuntut keterbukaan publik terkait program, anggaran, dan realisasi pengawasan K3 di sektor pertambangan termasuk daftar perusahaan yang diperiksa, temuan pelanggaran, serta tindak lanjut yang diambil.
Selain itu, PA‑Malut meminta Gubernur Maluku Utara segera mengevaluasi kinerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Evaluasi ini bertujuan memastikan kewenangan pengawasan berjalan, anggaran keselamatan digunakan tepat sasaran, dan setiap temuan pelanggaran ditindaklanjuti secara tegas.
Hasil penyelidikan kecelakaan yang melibatkan PT ANI pun diminta dipublikasikan secara transparan, termasuk jika ditemukan kelalaian sistem keselamatan di lingkungan perusahaan maupun kontraktornya.
“Keselamatan masyarakat dan pekerja tidak boleh baru menjadi perhatian setelah nyawa melayang. Pengawasan harus mendahului kejadian, bukan sekadar mengikuti jejak korban,” pungkas Siraj Naufal.








