BerandaHukumDugaan Penyimpangan di PLN Malut: Fee Proyek, Gratifikasi dan Kelalaian SLO, Mendapat...

Dugaan Penyimpangan di PLN Malut: Fee Proyek, Gratifikasi dan Kelalaian SLO, Mendapat Sorotan FRAK-MU

Jakarta – Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara (FRAK-MU) perwakilan Jakarta mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta instansi terkait mengambil langkah konkret menindaklanjuti sejumlah dugaan penyimpangan yang terjadi di lingkungan PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku–Maluku Utara dan Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Ternate.

Praktik pemotongan biaya proyek, serta dugaan lemahnya penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), dinilai merusak prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance), sekaligus mengancam keselamatan pekerja dan masyarakat luas.

Organisasi ini menegaskan, kasus-kasus tersebut seharusnya segera diperiksa oleh penegak hukum sesuai kewenangan yang dimiliki. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pimpinan pusat PLN maupun aparat penegak hukum, guna memastikan setiap dugaan penyimpangan ditelusuri secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Masyarakat berhak mendapatkan jaminan bahwa pelayanan kelistrikan berjalan sesuai standar keselamatan serta bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Secara khusus, Front Rakyat Anti Korupsi menyoroti kepatuhan terhadap ketentuan Sertifikat Laik Operasi (SLO). Dokumen ini merupakan syarat mutlak yang membuktikan instalasi tenaga listrik telah memenuhi standar teknis dan keamanan sebelum disalurkan kepada pelanggan. Jika ditemukan ketidaksesuaian, evaluasi menyeluruh harus segera dilakukan sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.

Selain itu, pihaknya meminta KPK menelusuri dugaan gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Kepala PLN UP3 Ternate dengan salah satu rekanan atau kontraktor. Penyelidikan yang independen sangat diperlukan untuk menguji kebenaran informasi yang beredar berdasarkan alat bukti dan proses hukum yang berlaku.

KPK beserta Direktur Utama PLN juga diminta mengusut dugaan praktik pemotongan sebesar 10 persen pada proses pencairan anggaran proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate yang diduga berkedok “biaya jasa”. Jika terbukti, praktik ini jelas merugikan keuangan perusahaan serta melanggar prinsip akuntabilitas dan transparansi.

Di sisi lain, PLN Pusat diminta melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penerapan K3, khususnya menyusul terjadinya kecelakaan kerja di wilayah Kabupaten Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu. Keselamatan nyawa pekerja harus menjadi prioritas utama dalam setiap kegiatan operasional perusahaan.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Front Rakyat Anti Korupsi Maluku Utara menyatakan sikap tegas sebagai berikut:

1. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) melakukan evaluasi total dan mencopot Kepala PLN UIW Maluku–Maluku Utara serta Kepala PLN UP3 Ternate. Hal ini menyusul temuan ribuan pelanggan di Maluku Utara yang dinilai belum memiliki SLO, padahal dokumen tersebut wajib diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik sebelum meteran listrik dipasang. Kelalaian ini membuka risiko gangguan keselamatan hingga bahaya kebakaran dan sengatan listrik yang mengancam nyawa.
2. Mendesak KPK RI dan Direktur Utama PT PLN (Persero) segera menelusuri dugaan pemotongan anggaran sebesar 10 persen pada setiap pencairan proyek di lingkungan PLN UP3 Ternate yang diduga merupakan praktik pungutan liar berkedok biaya layanan.
3. Mendesak KPK RI segera menelusuri dugaan tindak pidana gratifikasi yang diduga melibatkan mantan Kepala PLN UP3 Ternate dengan salah satu vendor/kontraktor di salah satu hotel di Kota Ternate.
4. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) segera mengevaluasi kelalaian penerapan K3 di lingkungan PLN UP3 Ternate yang dinilai menjadi penyebab tingginya risiko kecelakaan kerja hingga mengancam keselamatan petugas di wilayah Pulau Morotai, Halmahera Utara, dan Pulau Taliabu.
5. Mendesak Direktur Utama PT PLN (Persero) segera memberhentikan dari jabatannya Senior Manager Distribusi dan Transmisi PLN UIW Maluku–Maluku Utara atas dugaan kelalaian dalam menjalankan fungsi pengawasan teknis dan operasional.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru