Majelis Rakyat Papua hari ini berada di satu titik yang tidak lagi bisa ditunda: ambang batas antara diperkuat atau dibubarkan. Ini bukan lagi sekadar pilihan administratif, melainkan keputusan politik yang akan menentukan apakah Otonomi Khusus masih memiliki makna, atau hanya menjadi formalitas tanpa daya bagi Orang Asli Papua (OAP).
Ada perisai yang dipasang untuk melindungi, tetapi sengaja dibuat tanpa kekuatan untuk menahan benturan. Ia tetap dibawa ke medan, seolah-olah berfungsi, tetapi setiap pukulan yang datang menembus tanpa hambatan. Begitulah posisi Majelis Rakyat Papua (MRP) hari ini: dihadirkan sebagai simbol perlindungan, tetapi dibatasi agar tidak pernah benar-benar mampu melindungi.
“Perdasus Penguatan MRP adalah batas: diperkuat atau dibubarkan.” Ini bukan pernyataan yang berlebihan, melainkan realitas yang selama ini tertutupi oleh bahasa administratif. Secara hukum, MRP dibentuk sebagai representasi kultural OAP. Secara makna, majelis adalah otoritas, bukan sekadar pemberi pertimbangan. Namun dalam praktik, MRP direduksi menjadi lembaga tanpa daya paksa. Ia berbicara, tetapi tidak didengar; ia hadir, tetapi tidak diperhitungkan.
Pernyataan anggota DPD RI Paul Finsen Mayor yang mendorong pembubaran MRP[^1] perlu dibaca secara jujur. Itu bukan sekadar kritik terhadap MRP, melainkan cermin dari kegagalan sistem yang lebih besar. Benar bahwa MRP hari ini terlihat tidak efektif. Namun pertanyaan mendasarnya adalah: apakah MRP gagal, atau sengaja dibuat tidak dapat berhasil?
Faktanya jelas: MRP tidak diberi kewenangan mengikat, tidak dilibatkan secara determinatif dalam kebijakan, dan tidak memiliki instrumen untuk memastikan perlindungan terhadap OAP berjalan. Dalam teori politik, lembaga yang tidak menghasilkan dampak akan kehilangan legitimasi.[^2] Namun dalam kasus MRP, kegagalan output bukan semata kegagalan lembaga, melainkan kegagalan desain kekuasaan.
Kasus Biak menjadi bukti paling terang. MRP telah menjalankan seluruh mekanisme: turun ke lapangan, memfasilitasi dialog, dan mengundang pemerintah. Namun tidak ada yang hadir, tidak ada yang merespons, dan kebijakan tetap berjalan.[^3] Ini bukan sekadar kelalaian. Ini adalah pesan yang sangat jelas: MRP tidak dianggap sebagai bagian penting dalam sistem pengambilan keputusan.
Dalam bahasa hukum, kondisi ini disebut normative-institutional gap, ada dalam aturan, tetapi tidak berlaku dalam praktik.[^4] Dalam bahasa politik, ini berarti satu hal: kekuasaan tidak pernah benar-benar diberikan kepada MRP.
Masalah ini tidak berdiri sendiri. Ia diperkuat oleh berbagai faktor yang saling terkait. Kewenangan MRP tidak mengikat.[^5] Pendanaan terbatas. Kewenangan tumpang tindih. Dan yang paling menentukan: tekanan dari pendekatan keamanan negara yang mempersempit ruang gerak kelembagaan. Dalam situasi seperti ini, banyak aktor dalam sistem tidak berani mengambil posisi, takut kehilangan jabatan, takut dicurigai, atau takut dianggap bertentangan dengan kepentingan negara.
Di sisi lain, kelembagaan masyarakat adat belum tertata dengan baik. Banyaknya lembaga adat yang tidak seragam dan tidak seluruhnya legitimate menciptakan fragmentasi representasi. Hal ini semakin melemahkan posisi MRP sebagai representasi kultural yang seharusnya kuat dan tunggal. Kondisi ini diperkuat oleh pendekatan negara yang cenderung proteksionis. Negara tetap memegang kendali penuh, sementara lembaga representasi seperti MRP tidak diberi ruang strategis.[^7] Dalam model seperti ini, perlindungan terhadap OAP hanya menjadi formalitas, terlihat ada, tetapi tidak bekerja. Karena itu, pembubaran MRP bukan solusi. Namun mempertahankan MRP dalam kondisi seperti ini juga bukan jawaban. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi kelembagaan melalui Perdasus Penguatan MRP.
Dalam revisi Raperdasus yang kami ajukan, perubahan yang dilakukan tidak bersifat kosmetik, melainkan menyentuh inti persoalan: relasi kekuasaan antara negara dan masyarakat adat. MRP tidak lagi ditempatkan di pinggiran sebagai pemberi pertimbangan, tetapi dimasukkan ke dalam mekanisme utama pengambilan keputusan.
Pertama, MRP ditempatkan sebagai bagian dari prosedur wajib dalam pengambilan kebijakan. Dengan demikian, MRP masuk dalam rantai validitas kebijakan, bukan lagi berada di luar sistem.
Kedua, dibentuk kewajiban hukum bagi pemerintah daerah untuk hadir dan merespons setiap proses yang difasilitasi MRP. Relasi yang sebelumnya sukarela diubah menjadi mengikat.
Ketiga, MRP diberikan kewenangan untuk merekomendasikan penundaan kebijakan dalam situasi konflik adat. Ini penting agar hukum adat tidak selalu dikalahkan oleh logika administratif.
Keempat, fungsi pengawasan diperkuat melalui kewenangan operasional, seperti meminta data, melakukan verifikasi, dan memanggil pihak terkait. Dengan demikian, MRP menjadi aktor aktif, bukan sekadar pengamat.
Kelima, diciptakan konsekuensi hukum atas pengabaian MRP, sehingga kebijakan yang tidak melalui mekanisme ini dapat ditunda atau ditinjau kembali.
Keenam, struktur MRP diperkuat hingga ke wilayah adat, untuk memastikan lembaga ini memiliki basis sosial yang nyata, bukan sekadar legitimasi formal. Dengan desain ini, Perdasus tidak hanya memperkuat MRP sebagai lembaga, tetapi juga mengoreksi ketimpangan relasi antara negara dan masyarakat adat yang selama ini menjadi akar persoalan.
Dalam konteks ini, pesan kepada pemerintah pusat harus jelas dan tegas: hentikan pembatasan dengan alasan politis dan prosedural. Pengalaman menunjukkan bahwa Raperdasus berulang kali tersandera dalam proses, di kementerian, dalam evaluasi, hingga mekanisme legislasi seperti Baleg, hingga substansinya mati sebelum sempat berjalan.
Jika pola ini terus diulang, maka itu bukan lagi persoalan prosedur, melainkan bentuk penolakan terhadap penguatan MRP itu sendiri. Pada akhirnya, kita harus jujur melihat kenyataan. MRP hari ini tidak sedang menunggu dibubarkan secara resmi. Ia sedang dibubarkan secara perlahan.
Seperti perisai yang retak, tetap dibawa ke medan agar terlihat ada perlindungan, tetapi dibiarkan tanpa kekuatan untuk menahan serangan, MRP hari ini berdiri dalam kondisi itu. Jika Perdasus tidak benar-benar memperkuatnya, maka pembubaran itu akan terjadi tanpa keputusan, tanpa pengumuman, tetapi nyata dalam praktik. Dan ketika itu terjadi, yang hilang bukan hanya sebuah lembaga. Yang hilang adalah kepercayaan bahwa negara sungguh-sungguh ingin melindungi Orang Asli Papua.
Di titik inilah pertanyaan itu tidak bisa lagi dihindari: apakah negara sungguh ingin memperkuat MRP sebagai pelindung Orang Asli Papua, atau justru membiarkannya tetap lemah hingga hilang dengan sendirinya, dan jika tidak ada keberanian untuk memperkuat, mengapa tidak sekalian dibubarkan?
Tulisan ini adalah opini Jaqualine J. Kafiar, Anggota DPR Papua – Komisi V.
—–
Referensi
[^1]: Jubi.id, “Bubarkan MRP Mesti Dilihat sebagai Kritik dan Evaluasi”, 2026.
[^2]: David Easton, A Systems Analysis of Political Life, 1965.
[^3]: Papua.us, “Abaikan Surat MRP, Bupati Biak Numfor…”, 2026.
[^4]: Jimly Asshiddiqie, Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, 2006.
[^5]: UU No. 21 Tahun 2001 jo. UU No. 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua.
[^7]: Francis Fukuyama, Political Order and Political Decay, 2014.








