BerandaHukumSenator Filep Menyoal Prinsip Trias Politica dalam Konteks Sistem Pemerintahan Otsus Papua

Senator Filep Menyoal Prinsip Trias Politica dalam Konteks Sistem Pemerintahan Otsus Papua

PAPUA BARAT, JAGAMELANESIA.COM – Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma menguraikan prinsip dasar Trias Politica dalam konteks kekhususan di tanah Papua. Teori yang dikemukakan oleh Montesquieu dalam bukunya De l’Esprit des Lois (The Spirit of the Laws) pada tahun 1748 sangat populer dalam diskursus politik Indonesia.

Sistem Trias Politica sering dikenal sebagai sistem kekuasaan yang dimiliki oleh suatu negara. Dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia Trias Politica berupa Legislatif, Yudikatif dan eksekutif. Tiga lembaga ini memiliki hubungan dalam menentukan keputusan-keputusan hukum dan politik seperti pembentukan suatu Undang-Undang.

“Nah, dalam konteks Papua pasca berlakunya UU Otsus, maka model pemerintahan di Papua berbeda dengan daerah lain di Indonesia. Perbedaan itu berupa kekhususan, maka di Papua kita juga memiliki Trias Politica yakni tiga lembaga yang memiliki kekuasaan yaitu Eksekutif, Legislatif dan Institutio Cultura/Cultural Institution, yang dikenal dengan istilah Sistem Kekuasaan Otonomi Khusus. Maka pemegang kekuasaan di Papua adalah Pemerintah daerah, DPRP dan MRPB dan Yudikatif dapat berupa Peradilan Umum/Peradilan adat,” urai Filep dalam keterangan yang diterima Sabtu (13/3/2026).

Menurutnya, ketiga lembaga tersebut memiliki hubungan hukum dan politik, dan konsep ini merupakan implementasi dari amanat UU Otsus Papua. Konsep hubungan yang dimaksud misalnya, pembentukan Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) di Papua yang merupakan hak inisiatif usulan, apakah melalui Eksekutif atau legislatif tetapi persetujuan akhir ada pada MRP.

“Maka kemudian, MRP yang memiliki tugas legislasi memberikan rekomendasi, apakah suatu perdasus memang mampu memproteksi, melindungi dan memperdayakan Masyarakat adat, OAP, Masyarakat Agama dan Masyarakat Perempuan Perempuan,” jelas Pace Jas Merah itu.

Lebih lanjut, Filep yang dikenal memiliki banyak buah karya di bidang politik, hukum dan kebijakan itu menekankan bahwa sistem hukum dan pemerintahan Otsus di Tanah Papua memberikan legitimasi kekuasaan yang sifatnya khusus dan istimewa kepada Eksekutif yakni Gubernur, Legislatif yakni DPRP dan Lembaga Kultur yakni MRP.

“Hal demikian itu dalam konsep hukum khusus lex specialis disebut dengan otoritas khusus. Maka keputusan-keputusan politik maupun hukum yang terkait dengan kehidupan masyarakat adat, masyarakat beragama dan perempuan ditentukan bersama oleh ketiga lembaga tersebut,” urai Filep yang merupakan akademisi, praktisi hukum sekaligus politikus.

“Maknanya jika menghapus salah satu lembaga ini maka kekhususan di Papua pun berakhir demikian juga pertanggungjawaban hukum dan politik merupakan tanggung jawab bersama. Maka hemat saya, kolaborasi ketiga lembaga tersebut sangat penting untuk mewujudkan tujuan pemberlakuan otsus di tanah Papua,” katanya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru