BerandaNasionalTak Lagi Relevan, Pakar Ungkap Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen

Tak Lagi Relevan, Pakar Ungkap Urgensi Revisi UU Perlindungan Konsumen

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) dinilai tak lagi relevan dengan perkembangan zaman, utamanya di era digitalisasi dan menjamurnya perdagangan online saat ini. Revisi atas UUPK dipandang mendesak diantaranya karena perubahan dunia usaha dan perilaku konsumen yang semakin kompleks.

Di tengah pesatnya dinamika tersebut, negara harus hadir memberikan regulasi yang relevan, termasuk dalam memberikan perlindungan terhadap konsumen. Komite III DPD RI selaku alat kelengkapan DPD RI telah menetapkan revisi UUPK termasuk dalam program legislasi pada tahun sidang 2026.

Komite III DPD RI mengadakan RDPU pada Senin (20/1/2026) dengan sejumlah organisasi pelaku usaha yakni Kadin Indonesia dan pakar. Di kesempatan itu, Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Prof. Dr. Mohammad Mulyadi, AP, M.Si memberikan pandangannya soal urgensi UUPK dalam perspektif sosiologis.

Dalam konteks ini, terdapat tiga pola relasi yang berkembang yakni relasi antar konsumen, relasi konsumen dengan pelaku usaha, dan relasi konsumen dengan negara. Menurutnya, di era saat ini relasi antar konsumen dapat terjadi sangat erat, yakni konsumen saling memengaruhi lewat tren, ulasan, dan komunitas online. Kemudian, solidaritas muncul, misalnya lewat gerakan boikot atau kampanye bersama.

“Lalu, relasi konsumen dengan pelaku usaha. Pelaku usaha punya modal dan teknologi lebih besar, sementara konsumen sering kurang informasi. Karena itu, perlindungan diperlukan agar hubungan tidak timpang. Kemudian, relasi konsumen dengan negara, dalam konsep welfare state, negara wajib hadir melindungi konsumen dengan aturan dan kebijakan agar hak masyarakat terjamin,” urainya.

Lebih lanjut, Prof. Mulyadi lantas menyoroti sejumlah poin evaluasi terhadap UUPK yang menekankan bahwa revisi mendesak segera dilakukan. Keempat poin itu antara lain: (1) Undang-undang dinilai masih normative; (2) Regulasi cenderung sectoral; (3) Kasus malpraktik medis dan (4) Dampak sosiologis.

“Aturan perlindungan konsumen yang ada belum menyesuaikan dengan tantangan era digital seperti e-commerce dan fintech. Secara regulasi, banyak aturan khusus di tiap sektor (kesehatan, perbankan, energi) sehingga perlindungan konsumen terpecah dan tidak menyatu. Di kasus malpraktik medis, contoh nyata bahwa konsumen sering kesulitan mendapat keadilan karena aturan sektoral lebih dominan. Akibat lemahnya perlindungan, masyarakat jadi kurang percaya pada sistem hukum dan negara,” jelasnya.

Oleh karena itu, Prof. Mulyadi memberikan lima poin rekomendasi dalam revisi UUPK, antara lain:

1. Integrasi regulasi sektoral, semua aturan digabung agar hak konsumen jelas dan tidak terpecah-pecah.

2. Penguatan literasi konsumen, masyarakat diberi pengetahuan supaya lebih kritis terhadap iklan dan penggunaan data digital.

3. Mekanisme sengketa sederhana, penyelesaian masalah harus cepat, murah, dan transparan agar konsumen mudah mendapat keadilan.

4. Etika bisnis berbasis sosial, pelaku usaha menjalankan bisnis dengan kejujuran dan tanggung jawab sehingga membangun kepercayaan.

5. Negara sebagai mediator, negara hadir menengahi agar hubungan antara konsumen dan pelaku usaha tetap seimbang.

“Tanpa UU yang kuat, hubungan ini akan timpang: pelaku usaha terlalu dominan, konsumen dirugikan, negara dianggap tidak hadir. Pemerintah sebagai pembuat aturan dan pengawas, menjamin negara tidak hanya membuat aturan, tapi juga aktif melindungi dan memediasi. Pelaku usaha berperan menyeimbangkan kekuatan pelaku usaha dengan hak konsumen. Dan, konsumen juga berperan membentuk budaya bisnis yang etis dan masyarakat yang lebih kritis,” pungkasnya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru