JAGAMELANESIA.COM – Komite III DPD RI melakukan Kunjungan Kerja ke pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dalam rangka Inventarisasi Materi RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen di Gedhong Pracimasana, Kompleks Kepatihan, Yogyakarta pada Senin (2/2/2026).
Dalam kesempatan itu, Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma menyampaikan, tujuan kunjungan kerja kali ini guna melaksanakan tugas fungsional Komite III terhadap aturan perundang-undangan yang ada. Menurutnya, perlindungan konsumen merupakan aspek mendasar dalam pembangunan ekonomi dan berkeadilan dalam sistem pasar yang semakin terbuka dan kompetitif.
“Konsumen memegang peran penting sebagai pengguna barang dan jasa, sekaligus sebagai penentu dinamika pasar. Namun dalam praktiknya, tidak semua konsumen memiliki kemampuan yang sama dalam mengakses informasi dan memahami risiko, atau memperjuangkan akadnya ketika terjadi pelanggaran,” paparnya.
Lebih lanjut, Filep mengungkapkan, kemajuan teknologi dan diversifikasi layanan menuntut pelayanan yang kondusif bagi konsumen, utamanya konsumen yang masuk dalam kelompok rentan, seperti lansia, disabilitas, perempuan ataupun anak.
Menurutnya, prinsip perlindungan konsumen saat ini sudah seharusnya berkembang menjadi equality. Hal inilah yang mendorong pihaknya untuk melakukan inisiasi penyusunan RUU tentang perubahan perlindungan konsumen.
“Perlu ada keberpihakan pada konsumen yang harus diberikan secara proporsional, tanpa memberatkan pelaku usaha, utamanya UMKM. Apalagi saat ini ada sekitar 66 juta UMKM, di mana mereka ini telah mendominasi perekonomian saat ini, dan memberikan kontribusi positif terhadap perekonomian nasional,” imbuhnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwipanti Indrayanti saat membacakan sambutan Gubernur DIY, mengatakan bahwa bagi Pemda DIY, perlindungan konsumen merupakan bagian penting dari kehadiran negara dalam melindungi warganya.
Apalagi di era saat ini, di mana aktivitas ekonomi telah bergeser ke ruang digital, Pemda DIY mendorong penguatan literasi konsumen. Made menyebut, tantangan perlindungan konsumen saat ini tidak lagi hanya berada di pasar fisik atau toko konvensional.
“Layar gawai telah menjadi ‘pasar baru’ masyarakat. Di sanalah transaksi berlangsung cepat, lintas batas, tetapi sekaligus menyimpan risiko, mulai dari penipuan daring, barang tidak sesuai, hingga penyalahgunaan data pribadi. Apalagi sebagai kota pelajar dengan ratusan ribu mahasiswa dan generasi muda yang sangat aktif bertransaksi secara digital, DIY tentu memiliki kerentanan sekaligus tanggung jawab yang lebih besar,” paparnya.
Made pun mengatakan, penguatan literasi konsumen, khususnya bagi mahasiswa dan generasi muda, harus dilakukan melalui kolaborasi pemerintah pusat, pemerintah daerah, perguruan tinggi, dan lembaga terkait lainnya. Untuk itu, Pemda DIY turut mengembangkan sistem pengaduan masyarakat berbasis digital yang terintegrasi, sehingga setiap keluhan konsumen dapat ditangani secara cepat, transparan, dan akuntabel.
“Kami meyakini, tata kelola perlindungan konsumen yang baik harus didukung data, koordinasi lintas sektor, serta pelayanan publik yang responsif. Dengan ekosistem pendidikan, UMKM kreatif, dan transformasi digital yang berkembang, kami berharap DIY dapat menjadi laboratorium kebijakan nasional sekaligus mitra strategis dalam penyempurnaan regulasi perlindungan konsumen di era digital,” imbuhnya.
Made juga menyampaikan terima kasih atas perhatian dan komitmen Komite III DPD RI dalam upaya perlindungan konsumen. Ia menegaskan, Pemda DIY siap bersinergi, berbagi praktik baik, dan berkontribusi aktif dalam merumuskan kebijakan yang adaptif, berkeadilan, serta benar-benar melindungi masyarakat.
“Semoga kunjungan kerja ini menghasilkan rekomendasi yang konstruktif bagi penguatan perlindungan konsumen di Indonesia,” ungkapnya.








