BerandaNasionalTKA SD dan SMP Diadakan April 2026, Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi dengan Pemda...

TKA SD dan SMP Diadakan April 2026, Kemendikdasmen Perkuat Kolaborasi dengan Pemda dan Sekolah

JAKARTA, JAGAMELANESIA.COM – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) akan melaksanakan Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk jenjang SD dan SMP tetap berjalan di tahun 2026. Rencananya, pelaksanaan TKA akan digelar pada jadwal 6–16 April 2026 untuk jenjang SMP dan 20–30 April 2026 untuk jenjang SD.

Dalam paparan Kemendikdasmen RI pada Rapat Konsultasi Komite III DPD RI di Jakarta, 27 Januari 2026, Mendikdasmen Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa tahap pendaftaran dimulai pada 19 Januari – 28 Februari, simulasi TKA untuk SMP dilakukan pada 23 Februari – 1 Maret, gladi bersih pada 9 – 17 Maret, pelaksanaan utama 6–16 April 2026 untuk jenjang SMP dan 20–30 April 2026 untuk jenjang SD, pelaksanaan susulan 11 – 19 Mei, pengolahan hasil pada 20 Mei – 24 Mei dan pengumuman hasil pada 26 Mei.

Adapun syarat pendaftaran TKA SD/MI/Sederajat antara lain: (1) Murid jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal yang memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) valid dan aktif pada satuan pendidikan. (2) Murid kelas 6SD/MI atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan formal.

(3) Murid kelas 6 program Paket A/PKPPS Ula atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan nonformal. (4) Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SD/MI atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar kelas V (lima) dan semester gasal kelas VI (enam).

“Kemudian untuk TKA SMP/MTs/Sederajat, terdapat sejumlah syarat yakni (1) Murid kelas 9 SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat pada jalur Pendidikan Formal. (2) Murid kelas 9 program Paket B/PKPPS Wustha atau bentuk lain yang sederajat pada jalur pendidikan non formal. (3) Berada pada semester terakhir pada akhir program pendidikan SMP/MTs atau bentuk lain yang sederajat yang memiliki laporan hasil belajar setiap tingkatan kelas. Sementara itu, murid berkebutuhan khusus dapat mengikuti TKA selama tidak memiliki hambatan intelektual,” jelasnya.

Terkait mekanisme pelaksanaan, Kemendikdasmen memaparkan bahwa TKA SD dan SMP dilaksanakan dalam 5 gelombang, 10 hari dan 20 sesi. Untuk Satpen Jalur Pendidikan Formal dilaksanakan 4 gelombang, 16 sesi sehingga 1 komputer dapat dipakai maksimal 16 murid. Sedangkan untuk Satpen Jalur Pendidikan NonFormal dilaksanakan 1 gelombang (bisa dikondisikan untuk disamakan waktunya dengan jadwal formal) dengan 4 sesi.

Kemudian, setiap satpen akan diawasi oleh pengawas silang/pendidik dari satpen lain dan setiap satpen akan dilakukan pengawasan terpusat melalui konferensi zoom dengan kehadiran petugas penyelia dari dinas propinsi sesuai wilayahnya.

“Sementara itu tentang Moda Pelaksanaan TKA akan berjalan (1) Full Online: Langsung ke server pusat. (2) Semi Online Token Online: Diunduh dahulu soal ke server lokal, token autentikasi diperoleh online, & pengerjaan offline. (3) Semi Online Token Offline: Diunduh dahulu soal & token autentikasi ke server lokal, & pengerjaan offline (Daerah Blank Spot),” urainya.

Adapun syarat Fasilitas diharuskan ruang tes steril, tanpa alat Peraga. Untuk murid Disabilitas Netra menggunakan screen reader Hasil dan Skoring. Penskoran berlaku skala 0–100 (2 desimal) dan Kategori hasil akan berupa Istimewa, Baik, Memadai, Kurang. Setiap peserta TKA akan mendapatkan Sertifikat Hasil TKA (SHTKA) yang diterbitkan pusat; berbentuk sertifikat Digital & dapat dicetak lewat sekolah.

Di kesempatan ini, Mendikdasmen berkomitmen melakukan sejumlah penyesuaian strategis agar pelaksanaan TKA 2026 lebih baik, termasuk penguatan mitigasi kendala teknis dan optimalisasi pemanfaatan hasil asesmen. Ia menekankan pentingnya kolaborasi yang kuat antara pemerintah pusat, pemerintah daerah dan satuan pendidikan sehingga TKA berjalan optimal.

“Kemendikdasmen bertanggungjawab menyiapkan sistem (pendataan, Aplikasi Test, Pengolahan dan Analisis Hasil, dan Cetak SHTKA). Melakukan koordinasi dengan Pemda pada persiapan dan pelaksanaan TKA. Kemudian, Pemerintah Daerah dan Kementerian Agama menyiapkan sarana dan dukungan pelaksanaan TKA, melakukan sosialisasi Mekanisme Pendaftaran kepada Satuan Pendidikan, mempercepat Proses Pendataan Peserta dan TIK di satuan Pendidikan dan memastikan Proses Pendaftaran Peserta di Satuan Pendidikan sesuai prosedur,” katanya.

“Lalu pihak Satuan Pendidikan melakukan sosialisasi terhadap Orang Tua dan pendampingan murid terkait pendaftaraan TKA, mendaftakan keikutsertaan murid, memfasilitasi Sarana dan Prasarana TKA, serta mendata dan melengkapi pendataan Kesiapan Perangkat TIK untuk pelaksanaan TKA,” sambungnya.

Kemendikdasmen menekankan bahwa hasil TKA pada jenjang SD dan SMP akan dimanfaatkan dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), khususnya pada jalur prestasi. Namun, proporsi pemanfaatan nilai TKA diserahkan kepada masing-masing pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya. (UWR)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Berita Terbaru